Berita Kebumen
Genjot PAD, Disparbud Kebumen Buka Lowongan Mitra Pengelolaan Objek Wisata
Pemkab Kebumen resmi menawarkan empat objek wisata unggulan, termasuk Pantai Suwuk dan Goa Petruk, untuk dikelola oleh pihak ketiga
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Rustam Aji
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen menawarkan empat destinasi wisata untuk dikelola pihak ketiga.
- Empat destinasi wisata itu masing-masing, Pantai Pandan Kuning, Pantai Suwuk, Pemandian Air Panas (PAP) Krakal dan Goa Petruk.
- Pemkab membuka kesempatan kepada badan usaha dan pelaku usaha pariwisata/ perorangan untuk mengikuti proses pemilihan mitra sewa dalam pengelolaan obyek wisata daerah secara transparan, profesional, dan akuntabel.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen resmi membuka kesempatan bagi badan usaha, pelaku usaha pariwisata, maupun perorangan untuk mengelola empat destinasi wisata daerah.
Proses pemilihan mitra sewa ini dipastikan akan berlangsung secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Masyarakat atau investor yang berminat dapat mengajukan penawaran ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kebumen. Masa pendaftaran dan pengajuan penawaran dibuka mulai Senin (18/5/2026) hingga Kamis (18/6/2026).
Adapun empat destinasi wisata unggulan yang ditawarkan meliputi Pantai Pandan Kuning, Pantai Suwuk, Pemandian Air Panas (PAP) Krakal, dan Goa Petruk.
Alasan Pola Kemitraan Pihak Ketiga
Kepala Disparbud Kebumen, Frans Haidar, menjelaskan bahwa langkah menyerahkan pengelolaan kepada pihak ketiga ini didasari oleh tiga pertimbangan utama pemerintah daerah.
"Yang pertama keikutsertaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemasaran maupun menggerakkan wisata di Kebumen. Kedua, efisiensi dan efektivitas pengelolaan objek wisata, dan ketiga, peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ujar Frans saat dihubungi, Senin (18/5/2026).
Baca juga: Keseimbangan Pembangunan Jateng Wilayah Utara dan Selatan Jadi Atensi Ahmad Luthfi
Frans menambahkan, dari keempat destinasi tersebut, PAP Krakal dan Pantai Pandan Kuning sebenarnya pernah dikelola oleh pihak ketiga. Namun, setelah masa kontrak habis, manajemennya dikembalikan dan saat ini di bawah penanganan langsung pemda.
Dengan kembalinya keterlibatan swasta atau masyarakat, pemda berharap destinasi-destinasi ini dapat berkembang lebih inovatif demi menarik minat wisatawan, terlebih tren pariwisata di Kebumen saat ini sedang mengalami peningkatan.
Syarat Sewa dan Mekanisme Tarif
Mengenai kriteria mitra, Pemkab Kebumen tidak menetapkan syarat khusus yang kaku. Kendati demikian, Disparbud berharap prioritas pengelolaan dapat diambil alih oleh masyarakat lokal Kebumen sendiri.
Sistem kerja sama yang digunakan adalah mekanisme sewa dengan durasi kontrak antara 1 hingga 5 tahun, dan memiliki opsi perpanjangan jika memenuhi persyaratan kinerja yang ditentukan.
Baca juga: Wajib Pajak Kebumen Diingatkan Denda 2 Persen, Pemkab Gencarkan Program Satu Hari Lunas
"Kalau tidak ada siapapun, asal memenuhi persyaratan kemudian bisa membayar di muka (bisa lolos). Kalau di pemda kan sistemnya harus membayar di muka," jelas Frans.
Terkait nilai atau harga sewa untuk masing-masing objek wisata, Frans menyebutkan bahwa nominal pastinya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). (Ais)
| Keseimbangan Pembangunan Jateng Wilayah Utara dan Selatan Jadi Atensi Ahmad Luthfi |
|
|---|
| Jangan Jalan Sendirian, Jemaah Haji Purbalingga Diminta Bawa Kartu Nusuk |
|
|---|
| Program Speling Pemprov Jateng Sudah Layani 102.291 Jiwa |
|
|---|
| Mertua Meninggal di RS, Keluarga Minta Suami Penganiaya Istri di Buayan Kebumen Dihukum Mati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260518-DESTINASI-WISATA.jpg)