Berita Viral

Viral Guru Ngaji di Demak Diminta Tandatangai Denda Rp 25 Juta, Netizen Galang Donasi

Sejak diunggah ke tiktok, postingan tersebut mendapat ribuan like dan seribuan komentar dari warganet yang prihatin

|
Editor: Rustam Aji
Tiktok @pikhin4/tribun jateng
TANDATANGANI DENDA : Seorang Guru Ngaji Paruh Baya di Demak Didenda Rp 25 Juta hingga jual motornya. Foto tangkapan layar dari Tiktok @pikhin4 pada Jumat (18/7/2025). 

Dalam kronologi yang diunggah akun tersebut, insiden itu terjadi pada 30 April 2025 di wilayah Ngampel, Kecamatan Karanganyar, Demak.

Saat kejadian Ustadz Zuhdi sedang mengajar di ruang kelas 5.

Kemudian pada 1 Mei 2025, kakek D datang ke rumah kepala Madin untuk mengadukan kejadian yang dialami cucunya.

Di hari yang sama, sudah terjadi media antara dua belah pihak.

Baca juga: Connie Ungkap Tabiat Jokowi Curiga Ada Agenda Besar Politik, Mending Fokus Saja Hadapi Kasus Ijazah

Ustadz Zuhdi telah dan pihak kepala sekolah telah menyampaikan permintaan maaf.

Ibu dari D, SM juga sudah menyetujui permintaan maaf.

Namun SM meminta surat pernyataan bermaterai.

Kepala sekolah menanyakan isi surat bermaterai, namun SM belum bisa menjawab isi surat dan hanya mengatakan "nanti saya rembuk keluarga"

Lalu pada 10 Juli 2025, datang 5 orang ke Madin mengaku dari pihak keluarga D.

Mereka membawa surat pemberitahuan panggilan resmi dari Polres Demak yang ditujukan pada Ustadz Zuhdi.

Pihak kepala sekolah lalu melakukan mediasi lagi pada 12 Juli 2025.

Hingga akhirnya Ustadz Zuhdi dituntut ganti rugi Rp 25 juta.

(Kompas.com/tribun jateng)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Guru Madrasah Demak Didenda Rp 25 Juta Diduga karena Tampar Murid, Netizen Munculkan Seruan Donasi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved