Berita Viral
Viral Guru Ngaji di Demak Diminta Tandatangai Denda Rp 25 Juta, Netizen Galang Donasi
Sejak diunggah ke tiktok, postingan tersebut mendapat ribuan like dan seribuan komentar dari warganet yang prihatin
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Seorang guru ngaji di Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), viral di instagram.
Hal ini tak lain karena guru ngaji yang sudah sepuh itu, diminta untuk menandatangani denda sebesar Rp 25 juta, akibat diduga menampar muridnya.
"Guru Madin Ngampel Jatirejo Karanganyar didenda 25 juta karena diduga menampar murid sehingga membuat wali murid tidak terima atas kejadian tersebut," tulis narasi dalam video tersebut.
Postingan video tersebut mendapat ribuan like dan seribuan komentar dari warganet yang merasa prihatin atas peristiwa itu.
Keprihatinan dari para netizen itu memunculkan seruan donasi.
"Min open donasi ora," tulis akun @exploresemarang.
Baca juga: Rencana Sekolah 5 Hari di Kabupaten Pekalongan Dikhawatirkan Menganggu TPQ, PKB Menolak!
"Open kak, memang dimintakan sumbangan dari rumah ke rumah oleh warga setempat," sahut @riyaa_legit.
Sementara itu, Kepala Madin Desa Jatirejo, Miftahul Hidayat, ketika dikonfirmasi adanya kejadian tersebut, enggan memberikan keterangan lebih detail dan akan disampaikan ke publik jelang sore nanti.
"Yang viral itu ya, iya, nanti lengkapnya baru diketik kronologinya ditunggu dulu," ujar Hidayat, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (18/7/2025).
Kronologi kejadian
Di sisi lain, D, bocah yang diduga dipukul oleh guru madin di Demak akhirnya memberikan kronologi lengkap kejadian.
Video kronologi versi D tersebut diunggah oleh akun Tiktok @exaecin pada Jumat (18/7/2025).
Ia ditanya oleh seorang pria yang diduga adalah kepala madin.
Dalam pengakuannya, D mengaku jika awalnya teman-temannya bermain lempar sandal.
Sandal itu lalu mengenai pundak Ustadz Zuhdi.
Namun malah ia yang dituduh melempar sandal tersebut.
Baca juga: Dandi, Delfin dan Habil Akbar Gabung Latihan, Pelatih PSIS Kahudi Wahyu Segera Susun Kerangka Tim
"Diuncalke keno Pak Ustadz Zuhdi, keno kenek ane. (Dilemparkan kena Pak Ustadz Zuhdi)" ucap D sambil memegang pundaknya.
"Sing nguncalke koncomu? (Yang melempar temanmu?)," tanya perekam video.
"Bar ngono sing dituduh aku, padahal sing nguncalno dudu aku. (Setelah itu yang dituduh aku, padahal yang melempar bukan aku)" lanjut D.
"Terus aku kan ke kelas, kulo ditakok i, 'mau sing nguncalke sopo?' jare ne ono sing ngomong aku. Terus aku diparani (Ustadz Zuhdi) dikeplak i, plok-plok.
(Terus aku ke kelas, aku ditanyai 'tadi yang melempar siapa?' ada yang bilang saya. Terus aku dihampiri langsung dipukuli, plok-plok)," kenang D menceritakan.
Ia mengaku dipukul oleh Ustadz Zuhdi di bagian kepala.
"Dikeploki, sirah. Terus mandek sedelo, aku ngomong, ora aku pak. Kulo ndek kelas, nangis. (Dipukul, kepala. Terus berhenti, aku ngomong, bukan aku pak. Aku di kelas menangis)," ucapnya.
D sempat mengompres kepalanya dengan es batu.
"Awakmu ono sing mok rasakno lara gg? (badanmu ada yang merasa sakit nggak?" tanya perekam lagi.
"Wonten (ada). Kepala saya. Diberobat di Pak Cahyono," ucap D.
D tidak menceritakan kejadian ini ke ibunya.
Namun ibu dari temannya menceritakan hal itu kepada ibu D.
Ibu D, SM lalu bertanya kepada anaknya.
Paginya, SM langsung ke madrasah dan menemui Ustadz yang bersangkutan.
Dalam kronologi yang diunggah akun tersebut, insiden itu terjadi pada 30 April 2025 di wilayah Ngampel, Kecamatan Karanganyar, Demak.
Saat kejadian Ustadz Zuhdi sedang mengajar di ruang kelas 5.
Kemudian pada 1 Mei 2025, kakek D datang ke rumah kepala Madin untuk mengadukan kejadian yang dialami cucunya.
Di hari yang sama, sudah terjadi media antara dua belah pihak.
Baca juga: Connie Ungkap Tabiat Jokowi Curiga Ada Agenda Besar Politik, Mending Fokus Saja Hadapi Kasus Ijazah
Ustadz Zuhdi telah dan pihak kepala sekolah telah menyampaikan permintaan maaf.
Ibu dari D, SM juga sudah menyetujui permintaan maaf.
Namun SM meminta surat pernyataan bermaterai.
Kepala sekolah menanyakan isi surat bermaterai, namun SM belum bisa menjawab isi surat dan hanya mengatakan "nanti saya rembuk keluarga"
Lalu pada 10 Juli 2025, datang 5 orang ke Madin mengaku dari pihak keluarga D.
Mereka membawa surat pemberitahuan panggilan resmi dari Polres Demak yang ditujukan pada Ustadz Zuhdi.
Pihak kepala sekolah lalu melakukan mediasi lagi pada 12 Juli 2025.
Hingga akhirnya Ustadz Zuhdi dituntut ganti rugi Rp 25 juta.
(Kompas.com/tribun jateng)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Guru Madrasah Demak Didenda Rp 25 Juta Diduga karena Tampar Murid, Netizen Munculkan Seruan Donasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.