Berita Banyumas

Warga Ajibarang Banyumas Ditangkap Polisi, Bawa Sabu 9,3 Gram di Saku Jaket

Seorang pria ditangkap saat melintas di Jalan Kamandaka wilayah Kedungbanteng Banyumas. Ditemukan sabu 9,3 gram di saku jaket.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
PEXELS/KINEL MEDIA
ILUSTRASI PENGEDAR SABU - Polresta Banyumas menangkap terduga pengedar narkoba berinisial SRO alias Memo (30) di Jalan Kamandaka. Ditemukan sabu 9,3 gram di saku jaket. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas menangkap terduga pengedar narkoba berinisial SRO alias Memo (30).

Dari tangan warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, itu polisi menemukan serbuk kristal diduga sabu seberat 9,30 gram. 

Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, SRO ditangkap Senin (7/7/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.

"Petugas menangkap Memo di Jalan Kamandaka, ikut Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng," ujar Kompol Willy kepada Tribunbanyumas.com, Senin (14/7/2025).

Baca juga: Senangnya Satria Masuk Sekolah Rakyat Baturraden Banyumas, Asrama Jauh Lebih Layak dari Rumah

Saat ditangkap, SRO menyimpan serbuk putih itu di dalam saku jaket yang dikenakan.

Saat ini, SRO telah ditahan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

"Ini merupakan komitmen kami memberantas segala macam peredaran narkotika dan psikotropika, khususnya di wilayah hukum Polresta Banyumas," ujar Kompol Willy.

Willy mengatakan, SRO bakal dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pria tersebut terancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Baca juga: Siap Ambil Risiko. Bupati Banyumas Bakal Laksanakan Putusan MK meski Sekolah Gratis Bebani APBD

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved