Senin, 20 April 2026

Berita Jateng

Kedok Tokoh Agama: 2 Anak Dipasung Rantai, 2 Dicambuk Antena

Seorang pria (60) berkedok tokoh agama di Boyolali ditangkap polisi. Ia tega memasung 2 anak dengan rantai besi dan mencambuk 2 lainnya dengan antena.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
POLRES BOYOLALI
KONFERENSI PERS- Polres Boyolali menjelaskan soal duduk perkara kasus kekerasan terhadap empat anak asal Batang dan Kabupaten Semarang di Mapolres Boyolali, Senin (14/7/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BOYOLALI - Aksi kekerasan ekstrem berkedok agama terbongkar di Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.

Seorang pria berinisial SP (60), yang dikenal sebagai tokoh agama, ditangkap polisi setelah terungkap memasung dua anak di bawah umur dengan rantai besi dan mencambuk dua anak lainnya menggunakan antena.

Keempat korban adalah MAF (11) dan adiknya VMR (6) asal Kabupaten Batang, serta kakak-beradik SAW (14) dan IAR (11) dari Kabupaten Semarang.

Baca juga: Tolak Tidur dengan Istri, Suami di Salatiga Ternyata Cabuli Anak Tiri

Mereka dititipkan oleh orang tuanya karena percaya SP mengelola yayasan penampungan anak, yang belakangan diketahui ilegal.

"Kami tangkap pria berinisial SP karena telah melakukan kekerasan terhadap empat anak dengan cara memasung dan mencambuk," papar Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/7/2025).

Kasus biadab ini terungkap pada Minggu (13/7/2025) dini hari, berawal dari rasa iba warga.

Warga yang mengamankan dua anak karena diduga mencuri kotak amal masjid, justru terenyuh saat keduanya mengaku nekat mencuri hanya untuk makan karena sudah berhari-hari tidak diberi makan oleh tersangka.

Saat warga mengantar anak-anak itu pulang, mereka sontak kaget menemukan dua anak lainnya dalam kondisi kaki terpasung rantai besi di rumah tersangka.

"Warga lalu melaporkan kejadian tersebut, dan kami segera datang ke lokasi," terang Kapolres.

Tersangka SP berdalih tindakannya adalah bentuk hukuman.

Namun, polisi menemukan barang bukti berupa dua rantai besi, tiga gembok, dan sebuah antena besi sepanjang 70 sentimeter yang diduga digunakan untuk mencambuk.

"Tersangka SP dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tandas Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Joko Pruwadi.

Keempat anak yang menjadi korban kini telah dievakuasi dan tengah mendapatkan pendampingan serta pemulihan psikis dan fisik dari Dinas Sosial Boyolali.

Sumber: Tribun Banyumas
Tags
Boyolali
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved