Berita Salatiga
Tolak Tidur dengan Istri, Suami di Salatiga Ternyata Cabuli Anak Tiri
Balita di Salatiga dicabuli ayah tiri. Kasus terungkap setelah ibu korban melihat gelagat aneh suami.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA – Pria berinisial AS (45), warga Kota Salatiga, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Salatiga atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).
Kasus ini dilaporkan istri AS atau ibu korban, DE (26), ke Polres Salatiga pada Jumat, 25 April 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo mengatakan, kasus ini masih dalam penanganan.
Menurut Sutopo, percabulan itu terjadi pada Oktober 2024.
Saat itu, AS tinggal serumah dengan DE dan anaknya.
Baca juga: Dugaan Penipuan Koperasi BLN Tak Hanya di Karanganyar, di Salatiga Masuk Pengadilan. BLN Buka Suara
Seiring waktu, DE mulai mencurigai perilaku AS yang dinilai tidak wajar.
Bahkan, mereka tidak tidur sekamar sejak awal menikah karena alasan AS tak nyaman tidur bersama istri dan anak tirinya.
Kecurigaan DE semakin kuat ketika sang anak mulai mengeluhkan rasa tidak nyaman, disertai temuan benda mencurigakan pada barang pribadi AS.
"DE sempat menemukan sesuatu yang menguatkan kecurigaannya."
"Hal itu kemudian mendorongnya untuk berbicara langsung dengan anaknya," terang Ipda Sutopo, Rabu (9/7/2025).
Dari percakapan yang dilakukan secara perlahan, sang anak menceritakan pengalaman tidak menyenangkan yang dialami saat berada di kamar AS.
Pengakuan itu menjadi dasar bagi DE segera membuat laporan ke pihak berwajib.
"Korban mengaku saat itu berada di kamar pelaku, diberikan ponsel untuk menonton YouTube, lalu terjadi tindakan yang tidak pantas," kata Ipda Sutopo.
Baca juga: Anindya Putri Aprilia, Atlet Anggar dari SMAN 3 Salatiga Terpilih sebagai Anggota Paskibraka 2025
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
AS kini telah ditahan dan dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Penanganan hukum terhadap kasus itu akan terus berlanjut hingga proses peradilan tuntas.
"Penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan," kata Sutopo. (*)
Anindya Putri Aprilia, Atlet Anggar dari SMAN 3 Salatiga Terpilih sebagai Anggota Paskibraka 2025 |
![]() |
---|
Kuota di SPMB Hanya 1 Persen, 60 Anak Difabel Salatiga Diperkirakan Gagal Masuk SMP Negeri |
![]() |
---|
Tak Puas Kepemimpinan Rektor, Dosen dan Mahasiswa UKSW Salatiga Kepung Rapat Senat Universitas |
![]() |
---|
Tabung Gas 3 Kg Meledak di Warung Bakso Utomo Salatiga, 2 Pegawai Terluka Bakar |
![]() |
---|
Berharap Untung, Penjual Bubuk Petasan Ini Ternyata COD-an dengan Polisi Salatiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.