Berita Salatiga

Tolak Tidur dengan Istri, Suami di Salatiga Ternyata Cabuli Anak Tiri

Balita di Salatiga dicabuli ayah tiri. Kasus terungkap setelah ibu korban melihat gelagat aneh suami.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
ILUSTRASI PERCABULAN ANAK - Balita di Salatiga dicabuli ayah tiri. Kasus terungkap setelah sang ibu curiga dengan kebiasaan aneh suami. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA – Pria berinisial AS (45), warga Kota Salatiga, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Salatiga atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).

Kasus ini dilaporkan istri AS atau ibu korban, DE (26), ke Polres Salatiga pada Jumat, 25 April 2025.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo mengatakan, kasus ini masih dalam penanganan.

Menurut Sutopo, percabulan itu terjadi pada Oktober 2024. 

Saat itu, AS tinggal serumah dengan DE dan anaknya. 

Baca juga: Dugaan Penipuan Koperasi BLN Tak Hanya di Karanganyar, di Salatiga Masuk Pengadilan. BLN Buka Suara

Seiring waktu, DE mulai mencurigai perilaku AS yang dinilai tidak wajar. 

Bahkan, mereka tidak tidur sekamar sejak awal menikah karena alasan AS tak nyaman tidur bersama istri dan anak tirinya.

Kecurigaan DE semakin kuat ketika sang anak mulai mengeluhkan rasa tidak nyaman, disertai temuan benda mencurigakan pada barang pribadi AS.

"DE sempat menemukan sesuatu yang menguatkan kecurigaannya."

"Hal itu kemudian mendorongnya untuk berbicara langsung dengan anaknya," terang Ipda Sutopo, Rabu (9/7/2025).

Dari percakapan yang dilakukan secara perlahan, sang anak menceritakan pengalaman tidak menyenangkan yang dialami saat berada di kamar AS. 

Pengakuan itu menjadi dasar bagi DE segera membuat laporan ke pihak berwajib.

"Korban mengaku saat itu berada di kamar pelaku, diberikan ponsel untuk menonton YouTube, lalu terjadi tindakan yang tidak pantas," kata Ipda Sutopo.

Baca juga: Anindya Putri Aprilia, Atlet Anggar dari SMAN 3 Salatiga Terpilih sebagai Anggota Paskibraka 2025

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

AS kini telah ditahan dan dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Penanganan hukum terhadap kasus itu akan terus berlanjut hingga proses peradilan tuntas.

"Penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan," kata Sutopo. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved