Berita Jateng

Dugaan Penipuan Koperasi BLN Tak Hanya di Karanganyar, di Salatiga Masuk Pengadilan. BLN Buka Suara

Nasabah Koperasi BLN di Karanganyar lapor ke polisi atas dugaan penipuan. Tak hanya di Karanganyar, kasus ini terjadi di daerah lain hingga masuk PN.

Penulis: rika ira | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
LAPOR POLISI - Nasabah Koperasi BLN menunjukan sertifikat keanggotan koperasi saat membuat laporan ke Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (9/7/2025). Mereka melaporkan koperasi atas dugaan penipuan hingga ratusan juta rupiah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) dilaporkan nasabahnya ke Satreskrim Polres Karanganyar, Jawa Tengah, atas dugaan penipuan, Rabu (9/7/2025).

Sejak Maret 2025, para nasabah tersebut tak lagi mendapat bagi hasil dari investasi yang disetor, seperti yang dijanjikan.

Tak ada penjelasan dari pengurus Koperasi BLN.

Larmanto, koordinator nasabah pelapor, mengaku telah komunikasi intens dengan pimpinan Koperasi BLN sejak 3 bulan lalu. 

Baca juga: Tak Lagi Dapat Bagi Hasil Investasi, Puluhan Nasabah Koperasi BLN Karanganyar Lapor ke Polisi

Hanya saja, belum ada kejelasan terkait dana investasi mereka.

"Bagi hasil kita tidak diberikan selama 4 bulan ini," terang Larmanto.

Profil Koperasi BLN

Dikutip dari laman Koperasi BLN di new.bln.my.id, Koperasi BLN berdiri tahun 2008.

Saat itu, koperasi tersebut bernama Koperasi Serba Usaha Nugroho Mulyo dengan badan hukum No.14099/BH/KDK.II/VI/2006/Tanggal 16 Juni 2008. 

Namun, koperasi ini berganti nama menjadi Koperasi Bahana Lintas Nusantara atau Koperasi BLN berdasarkan keputusan rapat umum tahunan (RAT) 2020.

Masih dari sumber yang sama, Koperasi BLN punya dua kantor pusat yaitu, di Kota Solo dan Salatiga.

Koperasi ini bergerak di berbagai bidang usaha, di antaranya bidang properti, dealer mobil, toko emas, juga restoran.

Gugatan Class Action

Dugaan penipuan Koperasi BLN muncul pada Mei 2025, setelah sejumlah nasabah melapor ke Polresta Solo.

Berjalannya waktu, laporan tak hanya terjadi di Solo tetapi juga Boyolali, Wonogiri, dan Salatiga meski korban merupakan warga berbagai daerah di Jawa Tengah.

Bahkan, di Salatiga, nasabah melakukan gugatan class action ke PN Salatiga.

Kerugian korban Koperasi BLN berkedok investasi ini diperkirakan mencapai Rp3,1 triliun dari sekitar 40.000 korban.

Penjelasan Pihak Koperasi BLN

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved