Berita Kendal

Harapan Jadi ASN Pupus, 4 Honorer Batal Diangkat sebagai PPPK Kendal

Empat tenaga honorer batal diangkat sebagai PPPK Kendal. Satu orang tak memiliki ijazah yang dipersyaratkan, sementara 3 lainnya bukan honorer Kendal.

TRIBUNBANYUMAS/AGUS SALIM
BATAL DIANGKAT PPPK - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal Abdul Basir menjelaskan tentang pembatalan kelulusan empat peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024. Pembatalan dilakukan karena peserta tidak memiliki ijazah SD atau paket A hingga bukan non-ASN Pemkab Kendal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Empat tenaga honorer batal diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tahap I tahun 2024.

Satu orang tak memiliki ijazah yang dipersyaratkan, sementara tiga lainnya bukan honorer di Pemkab Kenda.

Pembatalan kelulusan mereka sebagai PPPK tertuang dalam surat Nomor: 800.1.2.2/422/BKPP.

"Iya, betul demikian, itu setelah dilakukan proses verifikasi berkas dan rapat Panitia Seleksi Daerah," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal Abdul Basir ditemui di ruangannya, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: 6 Bulan Dikepung Rob, Ahmadi Warga Kendal Capek Berungkali Tinggikan Rumah Agar tak Tenggelam

Abdul Basir menjelaskan, pembatalan kelulusan empat peserta seleksi PPPK dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah melakukan proses verifikasi dan validasi.

Menurutnya, keputusan ini juga merujuk pada Pasal 54 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.

Dalam aturan itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib membatalkan kelulusan pelamar jika terbukti tidak memenuhi syarat. 

Termasuk, tidak memiliki kualifikasi pendidikan, bukan tenaga non-ASN hingga tidak melengkapi dokumen administrasi.

"Juga, tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang telah ditetapkan," paparnya.

Selain empat peserta, pihaknya mencatat, total sembilan peserta yang berkasnya dikembalikan BKN. 

Namun, lima peserta tersebut bisa melanjutkan proses berikutnya setelah melengkapi dokumen sesuai formasi yang dibutuhkan.

"Terkait lima peserta itu, memang kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan jabatan. Tapi, setelah dilakukan diskusi panitia, ternyata bisa dimasukkan sektor lain yang masih berkaitan," ungkap Basir.

Baca juga: Sekdes Kertosari Kendal Dijebloskan ke Penjara, Diduga Terlibat Korupsi Pak Kades Rp530 Juta

Dalam pendaftaran PPPK Kendal tahap I tahun 2024, terdapat 1.460 formasi yang diperebutkan ribuan pelamar. 

Hasilnya, 1.021 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi dan langsung mengikuti proses seleksi kompetensi yang dilakukan BKN. 

Proses pengangkatan PPPK dijadwalkan paling lambat tahun 2026 namun pemerintah pusat memajukan jadwal pengangkatan menjadi Oktober 2025. 

"Itu sudah dikurangi 4 peserta yang kelulusannya dibatalkan karena alasan yang telah saya sampaikan tadi," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved