Berita Jateng

Dugaan Penipuan Koperasi BLN Tak Hanya di Karanganyar, di Salatiga Masuk Pengadilan. BLN Buka Suara

Nasabah Koperasi BLN di Karanganyar lapor ke polisi atas dugaan penipuan. Tak hanya di Karanganyar, kasus ini terjadi di daerah lain hingga masuk PN.

Penulis: rika ira | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
LAPOR POLISI - Nasabah Koperasi BLN menunjukan sertifikat keanggotan koperasi saat membuat laporan ke Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (9/7/2025). Mereka melaporkan koperasi atas dugaan penipuan hingga ratusan juta rupiah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) dilaporkan nasabahnya ke Satreskrim Polres Karanganyar, Jawa Tengah, atas dugaan penipuan, Rabu (9/7/2025).

Sejak Maret 2025, para nasabah tersebut tak lagi mendapat bagi hasil dari investasi yang disetor, seperti yang dijanjikan.

Tak ada penjelasan dari pengurus Koperasi BLN.

Larmanto, koordinator nasabah pelapor, mengaku telah komunikasi intens dengan pimpinan Koperasi BLN sejak 3 bulan lalu. 

Baca juga: Tak Lagi Dapat Bagi Hasil Investasi, Puluhan Nasabah Koperasi BLN Karanganyar Lapor ke Polisi

Hanya saja, belum ada kejelasan terkait dana investasi mereka.

"Bagi hasil kita tidak diberikan selama 4 bulan ini," terang Larmanto.

Profil Koperasi BLN

Dikutip dari laman Koperasi BLN di new.bln.my.id, Koperasi BLN berdiri tahun 2008.

Saat itu, koperasi tersebut bernama Koperasi Serba Usaha Nugroho Mulyo dengan badan hukum No.14099/BH/KDK.II/VI/2006/Tanggal 16 Juni 2008. 

Namun, koperasi ini berganti nama menjadi Koperasi Bahana Lintas Nusantara atau Koperasi BLN berdasarkan keputusan rapat umum tahunan (RAT) 2020.

Masih dari sumber yang sama, Koperasi BLN punya dua kantor pusat yaitu, di Kota Solo dan Salatiga.

Koperasi ini bergerak di berbagai bidang usaha, di antaranya bidang properti, dealer mobil, toko emas, juga restoran.

Gugatan Class Action

Dugaan penipuan Koperasi BLN muncul pada Mei 2025, setelah sejumlah nasabah melapor ke Polresta Solo.

Berjalannya waktu, laporan tak hanya terjadi di Solo tetapi juga Boyolali, Wonogiri, dan Salatiga meski korban merupakan warga berbagai daerah di Jawa Tengah.

Bahkan, di Salatiga, nasabah melakukan gugatan class action ke PN Salatiga.

Kerugian korban Koperasi BLN berkedok investasi ini diperkirakan mencapai Rp3,1 triliun dari sekitar 40.000 korban.

Penjelasan Pihak Koperasi BLN

Kuasa hukum Koperasi BLN, Muhammad Sofyan dan Hendri Adi Wibowo dari kantor Sofyan Hendri and Partner Salatiga mengungkapkan, kasus pembayaran investasi macet berawal dari dialihkannya keanggotaan investor dari program Sipintar ke Sijangkung pada Maret 2025.

Pengalihan ini berdampak pada nilai bunga yang didapat. 

Baca juga: Rampung Bentuk Koperasi Merah Putih, Desa dan Kelurahan di Kudus Masih Bingung Tentukan Usaha

Investor program Sipintar yang awalnya mendapat bunga 4,17 persen per bulan dari investasi yang disetor hanya mendapat bunga 2 persen per bulan di program Sijangkung.

"Sosialisasi tersebut disampaikan kepada anggota pada 17 Maret 2025, dan bagi sebagian anggota, konversi ini dipermasalahkan," kata Sofyan, Kamis (5/6/2025).

"Karena konversi tersebut, sebagian anggota mengambil langkah hukum."

"Kami menghargai itu sebagai hak warga negara. Termasuk, ada juga yang melakukan class action dari anggota pemegang Sipintar, untuk anggota yang merasa dirugikan bisa menggunakan mekanisme tersebut," kata Sofyan.

Sofyan mengakui, ada keterlambatan pembayaran bunga investasi.

Dia menegaskan, Koperasi BLN tetap bertanggung jawab.

"Tapi, ada juga yang masih dibayar rutin. Kami tidak lari dari tanggung jawab ini," katanya.

Menurut Sofyan, Koperasi BLN telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan diminta melakukan RAT sebagai upaya percepatan recovery BLN. (Tribunbanyumas.com/Agus Iswadi, Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati/Dian Ade Permana)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved