Berita Semarang

Punya Bukti Letter C, Warga Sukorejo Geger Lahan 11 Ribu Hektare Kini Bersertifikat Pemkot Semarang

Warga Sukorejo Semarang geger, lahan 11 ribu hektare Letter C milik mereka kini bersertifikat milik Pemkot Semarang.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
Istimewa
ILUSTRASI HUTAN WISATA TINJOMOYO - Warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, geger. Lahan seluas 11 ribu hektare yang awalnya dimiliki warga lewat bukti Letter C, kini bersertifikat milik Pemkot Semarang. 

Namun, pihak kelurahan disebut enggan mengeluarkan surat keterangan desa (SKD) saat diajukan warga.

"Tanpa alasan yang jelas. Jadi, intinya, tidak mau memberikan karena informasinya mau dijadikan fasum tapi itu kan masih hutan. Letter C-nya itu sudah 1990-an kalau nggak salah," jelasnya.

Dari laporan yang masuk ke GJL GAMAT-RI, setidaknya, dua warga telah melapor.

Adapun tanah yang kini disertifikatkan atas nama Pemkot Semarang disebut mencakup area hingga 5 hektare.

"Letter C itu kan dikeluarkan kelurahan, yang notabene bagian dari Pemkot juga. Sekarang, tanahnya disertifikatkan atas nama Pemkot. Ini kan membingungkan," ucapnya.

Pihaknya berencana menemui Pemkot Semarang untuk meminta klarifikasi resmi atas persoalan ini.

Mereka juga membuka ruang dialog jika Pemkot Semarang serius ingin menyelesaikan permasalahan ini secara terbuka dan adil.

Baca juga: Pulau Sampah di Tambaklorok Semarang Akhirnya Dibersihkan, Warga Ingin Segera Diuruk

Dimintai konfirmasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Tuning Sunarningsih menegaskan, tanah tersebut merupakan aset resmi pemerintah dan sudah bersertifikat sejak lebih dari satu dekade lalu.

"Sertifikat yang ngeluarkan adalah BPN ya. Ini kan sudah tercatat, sejak tahun 2010," jelas Tuning, saat dihubungi, Jumat.

Ia menjelaskan, tanah tersebut telah tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dan masuk dalam Rencana Tata Ruang sebagai Ruang Terbuka Hijau.

"Berdasarkan Tata Ruang, Hutan Tinjomoyo adalah Ruang Terbuka Hijau dan informasi dari Kantor Pertanahan Kota Semarang adalah Hutan Lindung," jelasnya.

Menanggapi klaim warga yang menyebut memiliki Letter C sejak tahun 1990-an, Tuning menjelaskan, dokumen tersebut kemungkinan hanyalah catatan lama terkait pembayaran pajak semacam IpeDa (Iuran Pembangunan Daerah) yang dulu berlaku dan bukan bukti kepemilikan sah.

"Itu harus dicek dulu, kelihatannya itu IpeDa zaman dulu, bukti pembayaran pajak seperti SPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan) kalau sekarang," katanya.

Menurutnya, Pemkot Semarang telah menindaklanjuti persoalan ini dengan menggelar rapat koordinasi lintas instansi dan melakukan pengecekan lapangan. 

"Berdasarkan hasil cek kita itu, seperti itu, dan itu sudah dirapatkan juga, sudah dicek lapangan juga bersama-sama dengan tim, ada dari BPN, ada dari warga setempat, ada tokoh masyarakat, ada dari Perkim, Distaru, semua sudah dicek lapangan juga."

"Sudah kita rapatkan, sudah dicek ke lapangan. Bahkan yang bersangkutan juga diundang."

"Ketika sudah terbit sertifikat ya, itu kan berarti sudah sah menjadi miliknya pemerintah kota."

"Karena secara KRK juga kan itu memang ruang terbuka hijau," klaimnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved