Berita Semarang
Punya Bukti Letter C, Warga Sukorejo Geger Lahan 11 Ribu Hektare Kini Bersertifikat Pemkot Semarang
Warga Sukorejo Semarang geger, lahan 11 ribu hektare Letter C milik mereka kini bersertifikat milik Pemkot Semarang.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah, geger.
Lahan seluas 11 ribu hektare milik warga yang dibuktikan dengan Letter C, kini bersertifikat atas nama Pemkot Semarang.
Sertifikat itu terbit pada 2022 namun baru diketahui warga akhir-akhir ini.
Lahan tersebut ada di kawasan hutan Tinjomoyo.
Kasus ini viral setelah video yang memperlihatkan warga berkumpul di lokasi lahan, diunggah akun TikTok @abibudhipriyono.
"Tanah milik warga Sukorejo Gunungpati tiba-tiba berubah menjadi milik Pemkot," tulis akun @abibudhipriyono, dikutip Jumat (4/7/2025).
Baca juga: Nasib Tragis Jembatan Kaca Tinjomoyo, Dibangun Sejak Zaman Wali Kota Hendi Tapi Belum Beroperasi,
Saat dimintai keterangan, pemilik video yang merupakan Ketua Gerakan Jalan Lurus Garda Masyarakat Tertindas (GJL Gamat) RI Kota Semarang, Budi Priyono mengungkap, pengambilalihan lahan itu diketahui saat warga hendak mendaftarkan tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.
Namun, permohonan rekomendasi dari kelurahan tidak pernah diberikan.
"Awalnya, warga mengajukan permohonan sertifikat lewat PTSL. Tapi, lurah tidak mau memberikan rekomendasi."
"Tiba-tiba, tahun 2022, muncul sertifikat atas nama pemkot dan tanah warga masuk di dalamnya," kata Budi.
Menurutnya, warga yang merasa haknya dilangkahi sempat mencoba melakukan mediasi.
Namun, menurut Budi, Pemkot Semarang selalu mendorong warga menempuh jalur hukum.
"Dari warga ini mengajukan mediasi tapi berapa kali, menurut Pemkot, warga selalu diarahkan untuk gugatan," tegas Budi.
"Warga ini kan orang desa, nggak paham hukum. Takut kalau harus ke pengadilan. Maka, mereka datang ke kami untuk minta pendampingan," sambungnya.
Budi menjelaskan, dasar kepemilikan warga adalah Letter C yang tercatat sejak puluhan tahun silam dan menjadi bukti penguasaan turun-temurun.
Ada Kasus Kebakaran di Kota Lama, Pemkot Semarang akan Tinjau Ulang Pemanfaatan Gedung Cagar Budaya |
![]() |
---|
Bangunan Cagar Budaya di Kota Lama Semarang Terbakar, Lantai Dua Resto Sego Bancakan Hangus |
![]() |
---|
Pelaku Penculikan Siswa SD di Gunungpati Semarang Ditangkap, Pernah Lecehkan Anak-anak |
![]() |
---|
Fakta Baru Kematian Pemuda di Reservoir Siranda Semarang: Polisi Cari Dua Pria Misterius |
![]() |
---|
Kisah Lidiah Riyanti, Jadikan Gojek Ruang Perjuangan Hidup setelah Usaha Suami Gulung Tikar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.