Berita Banyumas

Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Warga Somagede Banyumas Terancam 12 Tahun Penjara

Warga Somagede Banyumas ditangkap polisi karena mencabuli anak kandung hingga hamil.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK POLRESTA BANYUMAS
DIPERIKSA - KSM (blur), warga Kecamatan Somagede, Banyumas, menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Rabu (2/7/2025). KSM dilaporkan anak kandung karena menyetubuhi hingga hamil. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pria berinisial KSM (39), warga Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.

KSM dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil.

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, korban merupakan gadis 19 tahun.

"Korban saat itu sedang tiduran sambil bermain handphone."

"Tiba-tiba tersangka masuk kamar, berbaring di belakang korban, lalu memaksa menyetubuhi anak kandungnya," kata Kompol Andryansyah, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Kasus Pungli MAN 3 Banyumas Jadi Perhatian Pemkab, Langsung Diteruskan ke Pemprov Jateng

Menurut Andryansyah, korban sempat menolak dan memohon agar pelaku berhenti.

Namun, sang ayah malah mengancam sebelum keluar kamar meninggalkan korban.

Beberapa waktu setelah kejadian, korban menyadari dirinya tidak mengalami menstruasi.

Hasil tes kehamilan yang dilakukan, korban hamil.

Tak kuasa memendam trauma, korban akhirnya melaporkan tindakan bejat ayahnya ke polisi.

Baca juga: Anggaran Terbatas, Pemkab Banyumas Batasi Perjalanan Dinas dan Kegiatan di Hotel

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku pada Rabu (2/7/2025) pukul 16.00 WIB.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pakaian saat kejadian.

Andryansyah mengatakan, KSM dijerat Pasal 6 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

KSM terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved