Berita Banyumas
Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Warga Somagede Banyumas Terancam 12 Tahun Penjara
Warga Somagede Banyumas ditangkap polisi karena mencabuli anak kandung hingga hamil.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pria berinisial KSM (39), warga Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.
KSM dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil.
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, korban merupakan gadis 19 tahun.
"Korban saat itu sedang tiduran sambil bermain handphone."
"Tiba-tiba tersangka masuk kamar, berbaring di belakang korban, lalu memaksa menyetubuhi anak kandungnya," kata Kompol Andryansyah, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Kasus Pungli MAN 3 Banyumas Jadi Perhatian Pemkab, Langsung Diteruskan ke Pemprov Jateng
Menurut Andryansyah, korban sempat menolak dan memohon agar pelaku berhenti.
Namun, sang ayah malah mengancam sebelum keluar kamar meninggalkan korban.
Beberapa waktu setelah kejadian, korban menyadari dirinya tidak mengalami menstruasi.
Hasil tes kehamilan yang dilakukan, korban hamil.
Tak kuasa memendam trauma, korban akhirnya melaporkan tindakan bejat ayahnya ke polisi.
Baca juga: Anggaran Terbatas, Pemkab Banyumas Batasi Perjalanan Dinas dan Kegiatan di Hotel
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku pada Rabu (2/7/2025) pukul 16.00 WIB.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pakaian saat kejadian.
Andryansyah mengatakan, KSM dijerat Pasal 6 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
KSM terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Harga Cabai di Banyumas Mulai Turun tapi Harga Minyak Goreng Naik |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah Rp42 Juta Per Bulan, Ketua DPRD Banyumas Bisa Kontrak 4 Rumah Mewah di Taman Anggrek |
![]() |
---|
Kejari Purwokerto Ikut Awasi Tunjangan Perumahan DPRD Banyumas yang Fantastis: Telusuri Dasar Aturan |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah DPRD Banyumas sebagai Ganti Rumah Dinas, Pakar Unsoed Purwokerto: Sampai Kapan? |
![]() |
---|
Punya Gedung Baru, RS Hermina Purwokerto Banyumas Tambah Poliklinik dan Klinik Tumbuh Kembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.