Berita Banyumas

Viral Pungutan di MAN Banyumas, Bro Ron Ingatkan Ortu: Kalian Berhak Menolak!

Politisi PSI Bro Ron menyoroti kasus pungli di MAN Banyumas. Ia menegaskan keputusan komite sekolah tidak mengikat dan ajak ortu melapor.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
INSTAGRAM/ brorondm
SOROTI PUNGLI: Tangkapan layar Instagram brorondm yang merepost ulang unggahan Tribun Banyumas soal dugaan pungli di sebuah MAN Banyumas, Selasa 1 Juli 2025. Ia menegaskan keputusan komite sekolah tidak mengikat dan ajak ortu melapor jika ada intimidasi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok daftar ulang di sebuah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Banyumas kini mendapat sorotan nasional.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald "Bro Ron" Sinaga, turut angkat bicara dan menegaskan bahwa keputusan komite sekolah terkait sumbangan tidak bersifat mengikat bagi seluruh wali murid.

Sorotan ini bermula saat Bro Ron mengunggah ulang berita dari Tribun Banyumas mengenai keluhan wali murid di MAN tersebut pada Senin (30/6/2025).

Baca juga: Madrasah Negeri Dilarang Pungut Biaya!, Rachmat Imanda Sorot Dugaan Pungli MAN Banyumas

"Sudah saya bilang berkali-kali, emang kacauuuuuuu," tulisnya dalam keterangan unggahan tersebut.

Sehari kemudian, pada Selasa (1/7/2025) hari ini, Bro Ron membuat konten video khusus untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak mereka. 

Ia menegaskan bahwa sumbangan yang dipaksakan adalah pungli dan melanggar aturan.

"Apapun itu keputusan komite, walaupun sudah disepakati mayoritas, setiap wali siswa berhak menolak. Keputusan tersebut tidak mengikat," tegas Bro Ron dalam videonya.

"Kalau dipaksakan, itu melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Komite hanya boleh memutuskan sumbangan, pungutan itu dilarang."

Ia pun mengajak para orang tua untuk tidak takut.

Jika ada siswa yang diintimidasi, dilarang ujian, atau ditahan ijazahnya karena menolak membayar, ia meminta mereka untuk melapor ke timnya.

"Lapor sama saya, lapor sama Tim Broron. Kita gas sekolahnya. Hak kalian sudah diberikan oleh negara, sekolah negeri gratis," serunya.

Kasus yang memicu reaksi keras ini adalah aduan sejumlah wali murid di sebuah MAN di Banyumas.

Mereka diwajibkan membayar biaya daftar ulang hingga Rp885.000 melalui surat edaran resmi sekolah.

Pungutan tersebut bahkan mencakup komponen iuran kurban yang seharusnya bersifat sukarela.

Para orang tua telah mengadukan masalah ini ke Gubernur Jawa Tengah, dengan argumen bahwa MAN sebagai sekolah negeri tidak seharusnya melakukan pungutan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved