Selasa, 5 Mei 2026

Berita Banyumas

Viral Pungutan di MAN Banyumas, Bro Ron Ingatkan Ortu: Kalian Berhak Menolak!

Politisi PSI Bro Ron menyoroti kasus pungli di MAN Banyumas. Ia menegaskan keputusan komite sekolah tidak mengikat dan ajak ortu melapor.

Tayang:
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
INSTAGRAM/ brorondm
SOROTI PUNGLI: Tangkapan layar Instagram brorondm yang merepost ulang unggahan Tribun Banyumas soal dugaan pungli di sebuah MAN Banyumas, Selasa 1 Juli 2025. Ia menegaskan keputusan komite sekolah tidak mengikat dan ajak ortu melapor jika ada intimidasi. 

Aduan rinci yang masuk pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyertakan bukti Surat Pemberitahuan Nomor 468/Ma.11.06/PP.00.6/06/2025.

Dalam surat itu, dirincikan biaya daftar ulang sebesar Rp785.000 untuk siswa yang naik ke kelas XI dan Rp885.000 untuk siswa yang naik ke kelas XII.

Biaya tersebut dialokasikan untuk berbagai pos, mulai dari dana kesiswaan, pemeliharaan komputer, hingga yang paling disorot: iuran untuk kurban.

Para orang tua yang melapor menilai pungutan ini tidak dapat dibenarkan karena beberapa alasan.

Pertama, sebagai sekolah negeri di bawah Kementerian Agama (Kemenag), MAN seharusnya dibiayai oleh negara dan tidak melakukan pungutan wajib.

Kedua, mereka mempertanyakan iuran kurban yang seharusnya bersifat sukarela namun justru menjadi tagihan wajib.

"Kami juga tidak pernah diajak rapat atau musyawarah bersama Komite Madrasah untuk membahas pungutan ini. Tidak ada penjelasan dasar hukumnya," tulis pelapor dalam aduannya.

Menurut mereka, kondisi ini sangat memberatkan, terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi pas-pasan.

Karena merasa ada yang tidak beres, para wali murid ini memohon agar Gubernur menugaskan tim untuk melakukan investigasi langsung ke madrasah tersebut.

Mereka juga meminta jaminan tidak akan ada tekanan atau intimidasi kepada siswa maupun orang tua yang telah berani bersuara.

Informasi terakhir menyebutkan laporan ini telah diterima dan diteruskan ke Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons maupun tindak lanjut yang diumumkan secara publik, membuat para wali murid masih menunggu dalam ketidakpastian.

Madrasah Negeri Dilarang Memungut

Bolehkah madrasah meminta sumbangan kepada wali murid?

Jawabannya tergantung pada status sekolah tersebut.

Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan bahwa seluruh Madrasah Negeri (MIN, MTsN, dan MAN) dilarang keras melakukan pungutan, sementara madrasah swasta diperbolehkan dengan syarat tertentu.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 3/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved