Berita Banyumas

'Madrasah Negeri Dilarang Pungut Biaya!', Rachmat Imanda Sorot Dugaan Pungli MAN Banyumas

Anggota DPRD Banyumas Rachmat Imanda merespons aduan pungli di MAN. Ia sebut pungutan itu ilegal dan bakal panggil Kemenag.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
DOKUMENTASI PRIBADI
KRITIK PUNGLI MAN : Anggota DPRD Banyumas Rachmat Imanda merespons aduan pungli di MAN. Ia sebut pungutan itu ilegal dan bakal panggil Kemenag jika tidak ada tindak lanjut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Rachmat Imanda, menyatakan tidak akan tinggal diam terkait dugaan pungutan liar (pungli) berkedok daftar ulang di sebuah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Banyumas

Politisi Fraksi Gerindra ini bahkan akan memanggil Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) jika aduan wali murid yang resah tidak segera ditindaklanjuti.

Keresahan ini bermula dari laporan rinci seorang wali murid yang diwajibkan membayar biaya daftar ulang hingga Rp885.000, lengkap dengan bukti surat edaran dari pihak sekolah.

Baca juga: Ortu Protes Tagihan Daftar Ulang MAN di Banyumas Rp 885 Ribu, Kok Ada Biaya Kurban dan Komputer?

Menurut Imanda, pungutan tersebut secara aturan tidak dapat dibenarkan. 

"Aturannya tegas. Berdasarkan pernyataan resmi Direktur KSKK Madrasah Kemenag RI, seluruh madrasah negeri (MIN, MTsN, MAN) dilarang melakukan pungutan kepada siswa karena sudah dibiayai negara melalui DIPA dan dana BOS," tegasnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/7/2025).

Ia juga menyoroti kejanggalan adanya komponen iuran kurban yang bersifat wajib dalam rincian biaya tersebut. 

"Ibadah kurban seharusnya didasari keikhlasan, bukan menjadi tagihan wajib. Ini mencederai nilai ibadah itu sendiri," tambahnya.

Melihat laporan yang mandek tanpa respons dari pihak berwenang, Imanda yang juga merupakan anggota Komisi 4 DPRD Banyumas (bidang Pendidikan dan Kesra) memastikan akan mengambil langkah konkret.

"Hari ini juga, saya akan menghubungi langsung Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas untuk meminta klarifikasi. Jika tidak ada respons cepat, kami di Komisi 4 akan melayangkan panggilan resmi untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP)," ancamnya.

Di akhir pernyataannya, ia memberikan jaminan perlindungan bagi para pelapor. 

"Saya jamin tidak akan ada intimidasi kepada siswa atau wali murid yang sudah berani melapor. Pendidikan berkualitas untuk anak-anak kita adalah hak, bukan kemewahan. Mari kita kawal bersama sampai tuntas," tutupnya.

Aduan Wali Murid

Sebelumnya diberitakan, berbekal surat edaran resmi yang ditandatangani kepala sekolah, sebuah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Banyumas mewajibkan para siswanya membayar biaya daftar ulang hingga Rp885.000.

Merasa ada yang janggal, sejumlah wali murid pun melayangkan aduan resmi ke Gubernur Jawa Tengah, menduga adanya praktik pungutan liar (pungli).

Aduan rinci yang masuk pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyertakan bukti Surat Pemberitahuan Nomor 468/Ma.11.06/PP.00.6/06/2025.

Dalam surat itu, dirincikan biaya daftar ulang sebesar Rp785.000 untuk siswa yang naik ke kelas XI dan Rp885.000 untuk siswa yang naik ke kelas XII.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved