Berita Jepara
53.954 Warga Jepara Dikeluarkan dari Penerima KIS PBI, Pemkab Lakukan Verifikasi Ulang Lewat Desa
Sebanyak 53.954 warga Kabupaten Jepara tak lagi masuk sebagai penerima program KIS PBI dari Kemensos. Pemkab Jepara lakukan verifikasi ulang.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Sebanyak 53.954 warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tak lagi masuk sebagai penerima program Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Pemkab Jepara bakal melakukan verifikasi ulang dan mengusulkan kembali ke Kemensos jika terbukti sebagai masyarakat miskin.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto menyampaikan, verifikasi ulang akan dilakukan pihak desa melalui musyawarah desa (musdes).
"Segera kita verval ulang (yang kemarin terhapus). Ini sudah kami turunkan ke kecamatan dan desa."
"Nanti, yang verval, perangkat desa lewat musdes," kata Edy, Selasa (1/7/2025).
Baca juga: Akibat Pecah Ban, Kontainer Oleng Tabrak Rumah hingga Hancur di Kalinyamatan Jepara
Data hasil musdes ini akan diusulkan ke Kemensos untuk reaktivasi kepesertaan KIS PBI yang telah dinonaktifkan.
Sehingga, masyarakat yang sebelumnya terhapus sebagai penerima program KIS PBI-JK bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan gratis.
Harus Penuhi Tiga Kriteria
Hanya saja, Edy mengatakan, dalam reaktivasi tersebut tidak semua data yang diajukan bisa diterima.
Ada tiga kriteria yang harus dipenuhi untuk reaktivasi KIS PBI.
Yaitu, sebelumnya termasuk sebagai peserta program KIS PBI-JK yang dinonaktifkan pada Mei 2025.
Termasuk, sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.
Kemudian, menderita penyakit kronis atau dalam kondisi medis yang bisa mengancam nyawa.
"Dari hasil verval tersebut, jika nantinya masih ada masyarakat yang belum bisa tercover, nanti akan ditangani pemkab, dicover menggunakan anggaran dari APBD," ungkapnya.
Baca juga: Pesisir Bondo Jepara Jadi Sentra Budidaya Rumput Laut
Sebagai informasi tambahan, mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai Mei 2025, penentuan peserta PBI-JK yang sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diganti menggunakan DTSEN.
Pada bulan Maret 2025 lalu, hasil penyisiran ulang, terhadap 56.940 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Jepara.
Namun, 53.954 masyarakat tergolong dalam desil (tingkat kesejahteraan masyarakat) 6-10 sehingga dihapus sebagai penerima jaminan kesehatan program KIS PBI-JK. (*)
Perhiasan Emas 50 Gram Milik Lansia Jepara Berubah Mainan, Terungkap setelah Jendela Kamar Terbuka |
![]() |
---|
Gagal Seleksi PPPK, Honorer Pemkab Jepara Bakal Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Beras Oplosan Mulai Dirasakan Warga Jepara, Belum Ganggu Penjualan di Pasar |
![]() |
---|
OB Bank di Jepara Nyambi jadi Pengedar Sabu, Ditangkap saat Tunggu Pembeli |
![]() |
---|
Jelang Konser Gratis Denny Caknan, Bupati Jepara Cek Langsung Kesiapan Panggung Hingga Keamanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.