Berita Jepara

53.954 Warga Jepara Dikeluarkan dari Penerima KIS PBI, Pemkab Lakukan Verifikasi Ulang Lewat Desa

Sebanyak 53.954 warga Kabupaten Jepara tak lagi masuk sebagai penerima program KIS PBI dari Kemensos. Pemkab Jepara lakukan verifikasi ulang.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
BERI KETERANGAN - Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto saat ditemui Balai Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, Selasa (1/7/2025). Edy mengungkapkan, ada 53.954 warga Jepara tak lagi masuk program KIS PBI. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Sebanyak 53.954 warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tak lagi masuk sebagai penerima program Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemkab Jepara bakal melakukan verifikasi ulang dan mengusulkan kembali ke Kemensos jika terbukti sebagai masyarakat miskin.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto menyampaikan, verifikasi ulang akan dilakukan pihak desa melalui musyawarah desa (musdes).

"Segera kita verval ulang (yang kemarin terhapus). Ini sudah kami turunkan ke kecamatan dan desa."

"Nanti, yang verval, perangkat desa lewat musdes," kata Edy, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Akibat Pecah Ban, Kontainer Oleng Tabrak Rumah hingga Hancur di Kalinyamatan Jepara

Data hasil musdes ini akan diusulkan ke Kemensos untuk reaktivasi kepesertaan KIS PBI yang telah dinonaktifkan.

Sehingga, masyarakat yang sebelumnya terhapus sebagai penerima program KIS PBI-JK bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan gratis. 

Harus Penuhi Tiga Kriteria

Hanya saja, Edy mengatakan, dalam reaktivasi tersebut tidak semua data yang diajukan bisa diterima. 

Ada tiga kriteria yang harus dipenuhi untuk reaktivasi KIS PBI.

Yaitu, sebelumnya termasuk sebagai peserta program KIS PBI-JK yang dinonaktifkan pada Mei 2025. 

Termasuk, sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin. 

Kemudian, menderita penyakit kronis atau dalam kondisi medis yang bisa mengancam nyawa.  

"Dari hasil verval tersebut, jika nantinya masih ada masyarakat yang belum bisa tercover, nanti akan ditangani pemkab, dicover menggunakan anggaran dari APBD," ungkapnya.

Baca juga: Pesisir Bondo Jepara Jadi Sentra Budidaya Rumput Laut

Sebagai informasi tambahan, mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai Mei 2025, penentuan peserta PBI-JK yang sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diganti menggunakan DTSEN. 

Pada bulan Maret 2025 lalu, hasil penyisiran ulang, terhadap 56.940 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Jepara

Namun, 53.954 masyarakat tergolong dalam desil (tingkat kesejahteraan masyarakat) 6-10 sehingga dihapus sebagai penerima jaminan kesehatan program KIS PBI-JK. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved