Berita Semarang

Insentif 2.047 Nakes Pemkot Semarang saat Pandemi Covid-19 Belum Dibayar, Begini Janji Wali Kota

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng memastikan pemkot akan membayar insentif nakes yang bertugas selama pandemi Covid-19 tahun 2021-2022.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IDAYATUL ROHMAH
INSENTIF NAKES - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng memberi keterangan kepada wartawan di Balaikota Semarang, Rabu (25/6/2025). Agustina memastikan Pemkot Semarang bakal membayarkan insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda) dalam penanganan pandemi Covid-19 tahun 2021-2022. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang membayarkan insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda) dalam penanganan pandemi Covid-19 tahun 2021-2022.

Janji ini disampaikan seusai menggelar rapat bersama Ombudsman Jateng, menindaklanjuti laporan belum dibayarkannya insentif nakes penanganan Covid-19 hingga saat ini.

"Ini adalah beban dari kebijakan pasca-Covid. Pada saat itu, memang Pemkot Semarang sudah bersurat beberapa kali kepada pemerintah pusat, yang kemudian memberikan jawaban supaya ini menjadi beban pemkot."

"Jika itu memang menjadi beban Pemerintah Kota Semarang, kita akan anggarkan," kata Agustina di Balaikota Semarang, Rabu (25/6/2025).

Baca juga: Potongan Insentif Pegawai Pemkot Semarang Tradisi? Wali Kota Agustina Wilujeng Belum Temukan

Hanya saja, Agustina mengatakan, Pemkot Semarang tidak bisa begitu saja membayar insentif nakes Covid tanpa memperhitungkan kekuatan fiskal daerah.

Saat ini, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan analisis kapasitas fiskal daerah.

"Berapa kekuatan fiskal kita, kemarin baru saya minta untuk membentuk tim. Karena jumlahnya itu enggak main-main itu, jumlahnya banyak, ribuan nakes," terang Agustina.

Pembayaran insentif itu diharapkan dapat dilakukan segera setelah tim selesai melakukan perhitungan kemampuan keuangan daerah.

Agustina menjamin, Pemkot Semarang memenuhi kewajibannya sesuai perintah pusat.

"Kalau satu diberi (dibayarkan insentifnya), ya semuanya harus diberikan."

"Kalau ini merupakan perintah dari pemerintah pusat, seharusnya kan kita segera bayar," katanya.

Hanya saja, pembayaran tersebut dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi kesalahan.

Ia meminta semua pihak bersabar dan menunggu hasil kerja tim yang dibentuk.

"Kami menunggu keputusan Ombudsman dan hasil laporan dari tim kami untuk memastikan bahwa proses pembayaran ini berjalan sesuai dengan kekuatan fiskal kita," tambahnya.

Baca juga: Daftar Ulang di SMAN 1 Semarang Diwarnai Pemeriksaan Kuku, Sekolah: Bagian dari Pendidikan Karakter

Sebelumnya, Ombudsman RI menerbitkan rekomendasi mengenai belum dibayarkannya insentif nakes daerah dalam penanganan pandemi Covid-19 tahun 2021-2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved