Berita Banyumas

Salah Pilih Jalur PPDB SMP di Banyumas? Begini Cara Ubah Jalur Domisili ke Afirmasi

Orang tua siswa di Banyumas bertanya cara mengubah jalur pendaftaran PPDB dari domisili ke afirmasi. Dinas Pendidikan jelaskan harus 'cabut berkas'.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS
PANITIA PPDB: Calon wali murid tampak berbincang dengan panitia PPDB. Orang tua siswa di Banyumas bertanya cara mengubah jalur pendaftaran PPDB dari domisili ke afirmasi. Dinas Pendidikan jelaskan harus 'cabut berkas'. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Di tengah periode Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP di Kabupaten Banyumas, sejumlah pertanyaan teknis dari orang tua siswa mulai bermunculan.

Salah satu pertanyaan yang paling umum adalah mengenai cara mengubah jalur pendaftaran yang sudah dipilih.

Pada Senin (23/6/2025), seorang warga menanyakan prosedur untuk mengubah pilihan jalur pendaftaran dari domisili ke jalur afirmasi.

Baca juga: PPDB SMP Banyumas Bikin Cemas: Verifikasi Lambat, Aturan Tak Jelas, hingga Gagal Jalur Afirmasi

Proses pendaftaran yang dilakukan secara daring terkadang menimbulkan kebingungan atau membuat pendaftar ingin mengubah strategi di tengah jalan.

Hal inilah yang ditanyakan oleh salah seorang warga.

"Halo min, Cara rubah jalur pendaftaran dari domisili ke afirmasi gimana yaa," tulisnya dalam pertanyaan singkat.

Pertanyaan semacam ini sangat krusial, mengingat setiap jalur pendaftaran memiliki kuota dan persyaratan yang berbeda-beda, sehingga kesalahan memilih jalur dapat berakibat fatal bagi peluang siswa untuk diterima.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas memberikan jawaban yang lugas dan prosedural.

Menurut Dindik, pendaftar tidak bisa langsung mengubah atau mengedit jalur yang sudah dipilih.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membatalkan pendaftaran yang sudah ada.

"Silakan mengajukan cabut berkas nggih," tulis Dindik dalam jawaban resminya.

Istilah "cabut berkas" dalam konteks PPDB online berarti pendaftar harus menarik atau membatalkan seluruh proses pendaftaran yang telah mereka ajukan sebelumnya.

Setelah pendaftaran berhasil dibatalkan, barulah mereka dapat melakukan proses pendaftaran ulang dari awal dengan memilih jalur baru yang diinginkan.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved