Berita Banyumas

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Banyumas Nyaris Tuntas, 47 Koperasi Telah Berbadan Hukum

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Banyumas nyaris tuntas. Dari 331 koperasi yang dibentuk, 47 koperasi telah berbadan hukum.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
BAHAS KOPERASI - Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Kabupaten Banyumas Wahyu Dewanto saat ditemui di kantornya, Senin (19/5/2025). Banyumas telah menuntaskan pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih di 331 desa dan kelurahan namun baru 47 yang berbadan hukum. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS – Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, nyaris tuntas.

Seluruh desa dan kelurahan yang berjumlah 331 telah membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih.

Namun, hingga Selasa (17/6/2025), baru 47 koperasi yang dinyatakan berbadan hukum.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Banyumas, Wahyu Dewanto menyampaikan, saat ini, proses pengurusan administrasi masih terus berjalan. 

Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih Jurus Baru Presiden Prabowo Gerakkan Ekonomi Desa, Inspirasi dari Banyumas

Pemerintah menargetkan, legalitas seluruh Koperasi Merah Putih di Banyumas bisa tuntas pada akhir Juni 2025.

"Sampai hari ini, sudah ada 47 Kopdes (Koperasi Desa) yang sudah beres berkasnya dan sudah berbadan hukum," ujar Wahyu kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (17/6/2025). 

Untuk mempercepat proses legalitas, Pemerintah Kabupaten Banyumas menunjuk 18 notaris yang akan menghimpun dan memverifikasi berkas pendirian Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan.

Dokumen tersebut kemudian didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

"Ada 18 notaris yang bertugas menghimpun dokumen akta pendirian koperasi di tiap desa," ujar Wahyu.

Setelah berbadan hukum, koperasi masih harus melengkapi sejumlah dokumen legal lain agar bisa beroperasi penuh. 

Di antaranya, mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembukaan rekening bank, surat izin simpan pinjam, serta Nomor Induk Koperasi (NIK).

Wahyu menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan koperasi.

Baca juga: Menteri Budi Arie Apresiasi Relaunching Tribun Banyumas : Tanah yang Lahirkan Tokoh Koperasi

Ia juga mengingatkan bahwa fungsi pengawasan harus berjalan optimal.

"Pengurus juga harus bisa menggali potensi usaha yang benar-benar bisa menjadi objek usaha yang produktif dan menguntungkan," pesannya.

Pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi salah satu program strategis Banyumas dalam memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa. 

Bila seluruh koperasi ini berhasil berjalan, potensi perputaran ekonomi lokal di pedesaan akan meningkat signifikan. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved