Berita Banyumas
Ortu Murid Gugat Iuran Wajib Rp450 Ribu Pakai Ayat Hukum, Jawaban Dindik Banyumas Tak Nyambung
Wali murid SMPN 3 Sumbang protes detail soal iuran Rp450 ribu dengan dasar hukum, namun jawaban Dinas Pendidikan malah membahas penjualan LKS.
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
Alih-alih menjawab gugatan argumentatif mengenai iuran Rp450.000 tersebut, Dindik Banyumas justru memberikan jawaban yang fokus pada masalah lain, yaitu penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS).
"Menanggapi lapak aduan tentang penjualan LKS yang bersifat wajib di SMP Negeri 3 Sumbang tidak benar," begitu bunyi kalimat pembuka dari jawaban Dindik.
Selanjutnya, jawaban tersebut menjelaskan panjang lebar mengenai status badan hukum Koperasi Amanah di sekolah itu, penjualan LKS Bahasa Jawa dan PKN, serta klarifikasi dari guru bernama Bu Dewi yang disebut tidak pernah memaksa siswa membeli LKS.
Seluruh jawaban ini sama sekali tidak menyinggung masalah iuran Rp450.000 yang menjadi inti aduan.
Berikut jawaban versi lengkapnya:
"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, menanggapi lapak aduan tentang penjualan LKS yang bersifat wajib di SMP Negeri 3 Sumbang tidak benar, saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Koperasi amanah merupakan koperasi serba usaha berbadan hukum nomor AHU-0000818.AH.01.29.tahun 2023 sehingga menyediakan barang sesuai dengan kebutuhan konsumen.
2. Diantara yang disediakan adalah LKS bahasa Jawa dan PKN dijual secara bebas kepada konsumen yang membutuhkan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
3. Dalam melakukan penjualan sekolah sama sekali tidak ikut campur di dalamnya karena itu di luar kewenangan sekolah dan bersifat independen.
4. Sekolah sudah mengadakan semua buku materi yang dibutuhkan sesuai jumlah siswa termasuk buku bahasa jawa
5. Bu Dewi selaku guru pengampu mapel bahasa Jawa mengatakan bahwa materi bersumber dari buku materi pokok di perpustakaan dan LKS
6. Beliau merasa tidak pernah mengharuskan untuk membeli LKS dan sudah dilakukan pembinaan oleh kepala sekolah Demikian, maturnuwun."
Akibat respons yang tidak sesuai konteks ini, pertanyaan mendasar dari wali murid tersebut mengenai keabsahan iuran Rp450.000 di SMPN 3 Sumbang menjadi menggantung tanpa jawaban.
Warga yang sudah berusaha menyampaikan aspirasi secara detail dan berbasis aturan justru dihadapkan pada respons yang seolah tidak membaca atau tidak memahami keluhan mereka.
Kasus ini menyoroti adanya potensi kegagalan serius dalam sistem penanganan aduan publik, di mana keluhan spesifik dari warga tidak ditanggapi dengan semestinya.
Tunjangan Rumah DPRD Banyumas sebagai Ganti Rumah Dinas, Pakar Unsoed Purwokerto: Sampai Kapan? |
![]() |
---|
Punya Gedung Baru, RS Hermina Purwokerto Banyumas Tambah Poliklinik dan Klinik Tumbuh Kembang |
![]() |
---|
Lebih dari Separo Muridnya Istimewa, SDN 5 Arcawinangun Banyumas Jadi Rumah Kedua bagi ABK |
![]() |
---|
6 Bulan Ikut Pelatihan, 170 Pelaku UKM di Banyumas Digembleng Strategi Tembus Pasar Internasional |
![]() |
---|
BUMDes Kediri Banyumas Bangkit, Dapat Bantuan 5.000 Benih Ikan Nila dari Biro Umum Setda Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.