Berita Banyumas

Ortu Murid Gugat Iuran Wajib Rp450 Ribu Pakai Ayat Hukum, Jawaban Dindik Banyumas Tak Nyambung

Wali murid SMPN 3 Sumbang protes detail soal iuran Rp450 ribu dengan dasar hukum, namun jawaban Dinas Pendidikan malah membahas penjualan LKS.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
DOKUMENTASI PRIBADI WARGA
PROTES IURAN SEKOLAH: Seorang wali murid SMPN 3 Sumbang mempertanyakan iuran yang disebutnya wajib untuk membangun WC hingga membeli tanah di sekolah negeri. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Sebuah aduan dari wali murid SMP Negeri 3 Sumbang, Kabupaten Banyumas, menunjukkan tingkat kepedulian dan pemahaman hukum yang tinggi dari masyarakat.

Ia melayangkan "gugatan" argumen yang sangat rinci mengenai legalitas iuran pengembangan sekolah sebesar Rp450.000 dengan mengutip sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Namun, aduan kritis yang masuk pada Senin (16/6/2025) ini justru mendapat jawaban dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas yang dinilai sama sekali tidak nyambung dengan inti permasalahan.

Baca juga: Ortu Murid SMPN 3 Sumbang Banyumas Protes Iuran Wajib Bangun WC & Beli Tanah, "Sekolah Gak Sanggup?"

Gugatan Warga

Wali murid tersebut secara tajam menganalisis iuran sebesar Rp450.000 yang disebut sebagai "sumbangan sukarela".

Ia berpendapat, sumbangan yang ditetapkan nominalnya tidak bisa lagi disebut sukarela dan berpotensi menjadi pungutan liar (pungli).

Ia mengutip sejumlah pasal dari Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Di antaranya Pasal 12 yang melarang komite sekolah melakukan pungutan, dan Pasal 1 yang membedakan secara jelas antara "bantuan" (dari pihak luar), "sumbangan" (sukarela dari orang tua), dan "pungutan" (bersifat wajib).

"Yang jadi pertanyaan adalah iuran 450.000 yang untuk pengembangan sekolah ini masuknya adalah Bantuan Pendidikan, Sumbangan, atau justru pungutan berkedok kontribusi," tanyanya dengan kritis.

Berikut isi protes lengkap pengadu: 

"Sumbangan sukarela tapi terdapat nominal nya 450.000 di SMP NEGERI 3 SUMBANG , apakah ini sudah sesuai dengan permedikbud nomor No.44 tahun 2012 dan Permendikbud No.75 tahun 2016 , dimana dalam peraturan tersebut komite sekolah di larang melakukan pungutan.

Bisa kita lihat dan kita baca bersama sama Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah Pada pasal 3 nomor 3 mengeluarkan bantuan pendidikan yang selanjutnya di sebut dengan bantuan adalah pemberian uang / barang / jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan DI LUAR PESERTA DIDIK ATAU WALINYA ,

Kemudian pada pasal 12 huruf b berbunyi komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif di larang Melakukan pungutan dari peserta didik , orang tua / walinya Kemudian yang menjadi pertanyaan iuran yang dilakukan komite sekolah untuk pengembangan sekolah di SMP NEGERI 3 SUMBANG itu masuk nya sumbangan , bantuan pendidikan , atau Justru pungutan berkedok sumbangan .

Jika disebut bantuan pendidikan tetapi pada permendikbud nomor 75 tahun 2016 pada pasal 1 nomor 3 secara jelas menjelaskan pengertian bantuan pendidikan dimana di luar peserta didik Atau walinya . Jika di sebut sumbangan pada permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 1 nomor 5 secara jelas menyampaikan pemberian berupa uang, barang atau jasa oleh peserta didik atau walinya secara sukarela , tetapi kenapa di bukti screensot yang saya kirim terpampang jelas kata kata " yang sudah menyumbangkan buat pengembangan sekolah " apa kata kata tersebut mencerminkan sumbang secara sukarela yang sesuai dengan permedikbud no 75 tahun 2016 pasal 1 nomor 5 .

Yang jadi pertanyaan adalah iuran 450.000 yang untuk pengembangan sekolah ini masuk nya adalah Bantuan Pendidikan , Sumbangan , atau justru pungutan berkedok kontribusi , seharus nya jika memang secara sukarela seharus nya tidak menentukan jumlah uang sebesar 450.000

Yang jadi permasalahan adalah Pengumpulan Dana Untuk untuk pengembangan sekolah di SMP NEGERI SUMBANG apakah sudah sesuai dengan permendikbud nomor 75 tahun 2016 , jika sudah sesuai maka beri saya alasan mengapa sumbangan 450.000 tersebut sudah sesuai dengan permendikbud nomor 75 tahun 2016 ."

Jawaban Dinas Pendidikan

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved