Berita Banyumas

Warga Banyumas Protes Aturan KIS PBI: Masa Harus Sakit Dahulu Baru Bisa Diaktifkan?

Warga keluhkan sulitnya reaktivasi KIS PBI dan protes aturan 'harus sakit dulu'. BPJS Kesehatan tegaskan penentu utama adalah data DTKS dari Dinsos.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
DOKUMENTASI WARGA
REAKTIVASI KIS PBI: Warga keluhkan sulitnya reaktivasi KIS PBI dan protes aturan 'harus sakit dulu'. BPJS Kesehatan tegaskan penentu utama adalah data DTKS dari Dinsos. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Seorang warga Banyumas melayangkan protes keras terhadap prosedur reaktivasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinilai tidak efisien dan tidak berpihak pada masyarakat.

Dalam aduannya pada Kamis (12/6/2025), ia mempertanyakan logika sistem yang seolah mengharuskan warga jatuh sakit terlebih dahulu sebelum bisa mengaktifkan kembali kartu jaminan kesehatannya.

Menanggapi keluhan ini, pihak BPJS Kesehatan memberikan jawaban yang merujuk pada aturan utama mengenai kepesertaan KIS PBI.

Baca juga: Cara Aktifkan Kembali KIS di Banyumas, Khusus Kondisi Darurat Medis, Aktif dalam 2x24 Jam

Keluhan Warga: 'Masa Harus Sakit Dulu?'
Pelapor, yang mengaku membutuhkan KIS aktif untuk keperluan pendidikan, mengeluhkan proses birokrasi yang melelahkan dan membebani orang tuanya, baik secara tenaga maupun finansial.

"Tidak perlu bolak-balik dari satu instansi ke instansi yg lain, kasian orang tua saya lelah, posisi juga lagi sedikit uang," tulisnya.

Puncak dari kekesalannya adalah pada sistem yang seolah memprioritaskan reaktivasi hanya untuk kondisi darurat medis.

"Selain itu, masa harus sakit dahulu sebelum reaktivasi lagi. Mana ada orang mau selalu sakit," protesnya.

Ia pun memohon adanya solusi karena kebutuhannya bersifat mendesak.

Jawaban BPJS Kesehatan: Penentu Utama Tetap DTKS
Menjawab keluhan tersebut, admin BPJS Kesehatan Purwokerto menjelaskan bahwa status kepesertaan KIS PBI, baik untuk pengajuan baru maupun reaktivasi, tidak ditentukan oleh kondisi medis seseorang, melainkan oleh status sosial ekonominya yang tercatat dalam data pemerintah.

"Penentu kepesertaan PBI JK/ PBI APBN sesuai dengan penjaminan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat sesuai SK Kementerian Sosial," jelas admin BPJS Kesehatan.

Jawaban ini menegaskan bahwa kunci utama untuk mendapatkan atau mengaktifkan kembali KIS PBI adalah terdaftar di dalam DTKS.

Sesuai dengan aturan tersebut, BPJS Kesehatan mengarahkan warga ke instansi yang berwenang mengelola DTKS, yaitu Dinas Sosial.

"Untuk pengusulan reaktivasi peserta PBI silahkan bapak/Ibu dapat mengunjungi pelayanan Kantor Dinas Sosial di MPP (Mal Pelayanan Publik)," tambahnya.

Klarifikasi ini menjadi pesan penting bagi seluruh masyarakat Banyumas.

Kunci untuk kelancaran akses jaminan kesehatan dari pemerintah bukanlah menunggu hingga kondisi sakit, melainkan proaktif memastikan nama keluarga sudah terdaftar dan valid dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved