Berita Banyumas
Orangtua Siswa Protes Biaya Perpisahan SD Rp285 Ribu, Dindik Banyumas: Acara Tak Boleh Membebani
Orang tua murid SDN 2 Sudagaran keberatan biaya perpisahan Rp285 ribu. Dindik Banyumas merespons dengan aturan bahwa perpisahan tidak boleh membebani.
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas memberikan penegasan mengenai aturan pelaksanaan kegiatan perpisahan atau wisuda di sekolah.
Hal ini menyusul adanya keluhan dari seorang orang tua murid di SDN di Banyumas, yang merasa keberatan dengan biaya perpisahan yang dinilai memberatkan.
Dalam aduannya pada Rabu (11/6/2025), orang tua tersebut mempertanyakan kebijakan sekolah yang mewajibkan iuran di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Baca juga: Curhat Janda TKW Banyumas, Anak Ditolak Sekolah Perkara DTKS, "Di Luar Negeri Belum Dapat Pekerjaan"
Orang tua murid tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa untuk kegiatan perpisahan, ia harus membayar iuran sebesar Rp285.000.
Jumlah ini dirasa sangat berat, terlebih di saat bersamaan ia juga harus menyiapkan biaya untuk pendaftaran anaknya ke jenjang SMP.
"Walaupun nominal hanya 285ribu tapi sangat berat untuk saya, apalagi harus menyewa pakaian," tulisnya dalam aduan.
Beban tersebut semakin bertambah karena adanya aturan pakaian.
Murid perempuan diwajibkan memakai kebaya yang tentunya membutuhkan biaya rias, sementara murid laki-laki harus menggunakan kemeja putih dan jas.
"Mau tidak mau anak saya harus sewa dan mengeluarkan biaya kembali," keluhnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas tidak memberikan jawaban normatif, melainkan melampirkan salinan surat edaran resmi dari Kepala Dinas Pendidikan yang mengatur tentang pelaksanaan perpisahan sekolah.
Langkah ini seolah menjadi penegasan kembali aturan main yang harus dipatuhi oleh semua satuan pendidikan di Banyumas.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang secara langsung menjawab keluhan orang tua murid di SDN di Banyumas.
Poin-poin utama dari aturan tersebut adalah:
- Kegiatan perpisahan atau wisuda di jenjang PAUD, SD, dan SMP tidak bersifat wajib.
- Pelaksanaan kegiatan hendaknya digelar secara sederhana dan bermakna.
- Jika ada sumbangan dari orang tua, sifatnya harus sukarela, tidak membebani, tidak memaksa, dan tidak ada batasan minimal.
- Satuan pendidikan dilarang memungut uang kenang-kenangan yang sifatnya wajib.
- Perencanaan kegiatan wajib melibatkan komite sekolah dan orang tua murid.
Dengan adanya penegasan aturan ini dari Dinas Pendidikan, orang tua murid di Banyumas kini memiliki landasan yang kuat untuk menolak atau berdiskusi dengan pihak sekolah jika terdapat rencana kegiatan perpisahan yang bersifat memaksa dan memberatkan secara finansial.
Beredar Nama-nama Pejabat Banyumas Siap Isi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama |
![]() |
---|
39 Pejabat Banyumas Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Eselon II, Siapa Saja Mereka? |
![]() |
---|
Usia 2 Tahunan Panen, Keunggulan Kelapa Genjah Bali Kuning yang Dikembangkan di Banyumas |
![]() |
---|
39 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi, Perebutkan 6 Jabatan Eselon II di Banyumas |
![]() |
---|
Pemuda Bantarsoka Banyumas Terancam Hukuman Mati, Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.