Berita Kebumen

Usaha Laundry di Kebumen Digerebek Petugas Gabungan, Simpan Belasan Ribu Rokok Ilegal

Usaha laundry di Kebumen jadi tempat penjualan rokok ilegal tersembunyi. Tim gabungan Satpol PP Kebumen dan Bea Cukai menyita belasan ribu batang.

Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Indra Dwi Purnomo
ROKOK ILEGAL - Mobil yang mengangkut rokok ilegal mengalami kecelakaan di tol Bojong Pekalongan KM 332 jalur B atau jalur Semarang-Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Di Kebumen, petugas Bea Cukai dan Satpol PP Kebumen menyita belasan ribu dari tempat usaha laundry. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN – Outlet laundry di Kebumen, Jawa Tengah, menjadi tempat penjualan rokok ilegal tersembunyi.

Dari tempat ini, tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen bersama Bea Cukai dan TNI mengamankan 1.420 batang rokok ilegal.

Tempat penatu ini berada di wilayah Kecamatan Mirit, Kebumen.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Kabid Gakda dan Perkada) Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo mengatakan, operasi gabungan tersebut digelar Kamis (5/6/2025).

Menurutnya, saat mendatangi outlet laundry tersebut, pemilik toko sempat mengelabuhi petugas.

Namun, berkat kejelian petugas, seluruh barang bukti berhasil diamankan. 

"Pemilik sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, kami berhasil menemukan dan menyita ribuan batang rokok ilegal," ujar Juniadi dalam keterangan resminya, Selasa (10/6/2025). 

Baca juga: Getaran Gempa Pangandaran Kejutkan Warga hingga Kebumen, Kirain Goyang karena Darah Rendah

Dari tempat laundry ini, petugas menyita ribuan batang rokok ilegal beragam merek.

Rinciannya, 400 batang rokok ilegal bermerek Manchester Putih, 200 batang Manchester Merah, 220 batang Angker Mango, 520 batang Angker Grape, 40 batang rokok ilegal Angker Merah, dan 40 batang rokok ilegal merek Papi Mami.

"Total barang bukti yang diamankan dari lokasi ini mencapai 1.420 batang, dengan taksiran denda sebesar Rp2.176.240," kata Juniadi. 

Selalin di tempat usaha laundry, petugas yang terbagi dalam dua tim juga mendapati rokok ilegal di tempat usaha milik Muklas Kurniawan, warga RT 03 RW 02 Desa Wergonayan. 

Di tempat ini, barang bukti yang ditemukan berupa Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak 2.380 batang dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 8.304 batang. 

"Dari temuan tersebut, taksiran denda yang dikenakan kepada pelanggar mencapai Rp24.253.215," kata Juniadi. 

Disita untuk Dimusnahkan

Secara keseluruhan, dari dua titik operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 12.104 batang rokok ilegal dengan taksiran total denda mencapai Rp26.429.455. 

Belasan ribu batang rokok ilegal itu telah disita Bea Cukai untuk dimusnahkan.

Baca juga: PIP Tingkat SMP Kapan Cair? Penjelasan Disdikpora Kebumen dan Cara Cek Statusnya via Online

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved