Berita Sragen

Jual Gelang Emas Palsu di Sragen, Nenek asal Madiun Berhasil Bawa Kabur Rp20,9 Juta

Nenek asal Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah menjual gelang emas palsu di Sragen. Dia berhasil menipu Rp20,9 juta.

|
Editor: rika irawati
Polres Sragen
EMAS PALSU - Polisi menyita gelang emas palsu yang dijual nenek asal Madiun ke toko emas di Sragen seharga Rp20,9 juta. 

Gelang palsu itu dihargai oleh Evi Rp20,9 juta.

Kemudian, cincin lain dihargai Rp2.530.000 dan Rp6.160.000. 

Sehingga, total uang yang harus dibayarkan ke pelaku mencapai Rp29.600.000. 

Tulis Surat Pernyataan

Lantaran lima perhiasan emas itu dijual tanpa surat-surat, pihak toko meminta Supraptini menyertakan KTP dan menuliskan surat pernyataan. 

Tetapi, pelaku berdalih tak membawa KTP karena dibawa suami yang bekerja sebagai ojek online (ojol). 

"Nah, di situ, dia itu sumpah. "Sumpah, Mbak, ini tuh barang saya sendiri, bukan barang curian, bukan barang palsu atau barang lainnya", kayak gitulah."

"Ya sudah. Bosnya percaya, dia itu bikin jaminan," kata Arista. 

Namun, setelah menerima uang, Supraptini cepat-cepat meninggalkan toko emas dan masuk ke pasar.

Pemilik toko emas yang penasaran langsung mengecek gelang lewat cara digerinda.

Benar juga, bagian dalam gelang itu hanya terbuat dari logam biasa. 

Evi kemudian melapor ke Polsek Gondang. 

Residivis Kasus Serupa

Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Sragen segera melakukan penyelidikan dan menangkap Supraptini pada Senin (2/6/2025), pukul 14.45 WIB, di rumahnya di Madiun. 

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa satu gelang palsu, surat pernyataan milik pelaku, nota penjualan toko, uang tunai Rp2,55 juta, serta satu buah kalung dengan liontin. 

Sementara, dari pemeriksaan awal diketahui, Supraptini merupakan residivis dengan catatan kasus serupa. 

Supraptini pernah berurusan dengan Polres Ponorogo dan Polres Pacitan. 

Baca juga: Aksi Koboi Pengunjung Karaoke Sragen, Pelaku Tembaki Kaca Mobil Tamu Hotel

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved