Longsor Cirebon

Pemilik dan Kepala Teknik Penambangan Batu di Cirebon Jadi Tersangka, Korban Tewas Longsor 18 Orang

Pemilik dan kepala teknik penambangan batu di Cirebon jadi tersangka kejadian longsor yang menewaskan 18 orang. 8 orang masih dalam pencarian.

Editor: rika irawati
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
LONGSOR - Longsor terjadi di tempat penambangan batu di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025) siang. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni pemilik penambangan batu dan kepala teknik penambangan. Korban tewas bertambah jadi 18 orang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CIREBON - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kejafian longsor penambangan batu di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Keduanya terancam hukuman masing-masing 15 tahun penjara.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polresta Cirebon memeriksa delapan orang terkait longsor Cirebon di penambangan batu tersebut.

Sementara, hingga Minggu (1/6/2025), jumlah korban tewas bertambah menjadi 18 orang dan tujuh lainnya masih dalam pencarian.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, kedua tersangka berinisial AK dan AR. 

Baca juga: 14 Orang Tewas setelah Penambangan Batu di Cirebon Longsor. Pencarian Korban Lain Dilanjutkan Besok

AK dikenal sebagai pengelola atau pemilik usaha penambangan batu, sedangkan AR sebagai kepala teknik penambangan. 

"Sudah ditetapkan tersangka dua orang. Kami periksa secara maraton, sudah juga kami lakukan gelar perkara dan langsung penetapan tersangka malam ini."

"Satu pengelola atau pemilik tambang, dan satunya kepala teknik tambang," kata Sumarni, Sabtu (31/5/2025) malam, dikutip dari Kompas.com.

Sumarni menerangkan bahwa penetapan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian tahap serta gelar perkara. 

Penyidik juga bekerja sama dengan sejumlah ahli yang berkaitan dengan penambangan.

Keduanya dinilai lalai dalam menjalankan SOP sehingga terjadi musibah yang menimbulkan banyak korban jiwa. 

Mereka juga dinilai tidak memperhatikan secara saksama teknik dan keselamatan kerja. 

"Teknik metode penambangan pasti ada. Seperti apa pola penambangan yang benar, nah si pengelola tambang tidak melakukan prosedur tersebut," kata Sumarni. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, kami mintai pertanggungjawaban terhadap dua pihak, pengelola tambang dan pemilik tambang itu," ucapnya.

Baca juga: Update Total 17 Meninggal Dunia setelah Tiga Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Ditemukan

Sumarni mengatakan, kedua tersangka terancam hukuman masing-masing 15 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved