Berita Karanganyar

2 Pemuda Pengguna Tembakau Gorila di Karanganyar Ditangkap, Terancam Penjara Paling Singkat 5 Tahun

Dua pemuda di Karanganyar ditangkap polisi lantaran menjual dan memakai tembakau mengandung narkoba.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
PEXELS/KINEL MEDIA
ILUSTRASI DITANGKAP POLISI - Dua pemakai tembakau gorila di Karanganyar ditangkap polisi. Keduanya terancam hukuman paling singkat 5 tahun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Dua pemuda di Karanganyar ditangkap polisi lantaran menjual dan memakai tembakau mengandung narkoba.

Dari tangan keduanya, Satresnarkoba Polres Karanganyar mengamankan barang bukti tembakau gorila seberat 1,14 gram.

Dua pemuda yang diamankan masing-masing, FR (20), warga Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, dan JAP (21), warga Pandeyan Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar.

Keduanya diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah keduanya pada Selasa (27/5/1025).

Baca juga: Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Berikut Kronologi Kasusnya

PS Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi mengatakan, penangkapan dua orang tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa FR sering menggunakan tembakau sintetis. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di kediaman FR, terangnya, didapati paket klip berisi irisan daun tembakau sintetis.

"Setelah dilakukan pengembangan, FR mendapatkan barang itu dari JAP," katanya kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).

Iptu Mulyadi menuturkan, polisi akhirnya mengamankan JAP di kediamannya pada hari yang sama, setelah penggeledahan di kediaman FR.

Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjutnya, didapati barang bukti berupa 54 gram irisan daun tembakau.

"Saat diintrogasi (JAP) memperoleh tembakau sintetis bukan dalam bentuk tembakau sintetis namun dalam bentuk cairan yang mengandung narkotika yang digunakan untuk memenyemprot tembakau biasa, dan cairan tersebut diperoleh (beli) melalui akun Instagram seharga Rp 450 ribu," jelasnya.

Baca juga: Kepala DKK Karanganyar Dilarikan ke RS setelah Sempat Ditahan, Jadi Tersangka Pengadaan Alkes 2023

Atas perbuatannya, FR dan JAP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved