Berita Jateng

Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Berikut Kronologi Kasusnya

Tersangka tersebut berinisial TAC yang diketahui sebagai investor dan salah satu sub kontraktor dari pekerjaan pembangunan masjid tersebut

Penulis: Agus Iswadi | Editor: khoirul muzaki
Kejari Karanganyar
TERSANGKA BARU. Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan TAC sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah pada Kamis (27/5/2025) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Tersangka tersebut berinisial TAC yang diketahui sebagai investor dan salah satu sub kontraktor dari pekerjaan pembangunan masjid tersebut. Sebelumnya, Direktur Operasional Lapangan dari kontraktor pembangunan masjid itu, PT MAM Energindo berinisial A ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Tahun 2020-2021.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, pemeriksaan telah dilakukan terhadap TAC di Kantor Kejari Karanganyar pada Selasa (27/5/2025) malam. Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka. TAC kini telah ditahan di Rutan Polres Karanganyar pasca ditetapkan sebagai tersangka.

"Dialah sebagai pihak yang mengerjakan masjid. Walaupun memang di kontrak yang tertulis PT MAM Energindo. Secara fakta orang ini yang mengerjakan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (28/5/2025).

Baca juga: PPPK 2024 Tahap 1 Kabupaten Tegal Syukuran Terima SK, Berbagi ke Panti Asuhan

Menurutnya praktek seperti inilah yang menimbulkan kerugian negara. Saat ditanya jumlah kerugian negara, Hartanto belum menjelaskan secara detail.

Atas perbutannya tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Lanjutnya, TAC dan A kini telah ditahan di Rutan Polres Karanganyar.

Seperti diketahui, penanganan kasus ini bermula dari beberapa vendor yang melaporkan ke kejaksaan karena belum diselesaikannya pembayaran meski pembangunan masjid telah selesai. Di sisi lain, anggaran untuk pembayaran vendor sudah dicairkan 100 persen ke kontraktor.

Beberapa barang bukti telah diamankan penyidik kejaksaan seperti dokumen dan lainnya. Ada 20-an saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini baik itu dari dinas terkait, vendor dan kontraktor. (Ais).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved