Berita Jateng

Alami Pungli saat Pendaftaran SPMB, Warga Bisa Lapor ke Ombudsman Jateng: Identitas Dirahasiakan

Ombudsman Jateng membuka posko pengaduan SPMB 2025. Mereka pun menjamin kerahasiaan identitas pelapor dalam kondisi tertentu.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
POSKO PENGADUAN - Ombudsmen Jateng membuka pokso pengaduan on the spot PPDB 2024 di SMAN 3 Semarang, Senin (24/5/2024). Ombudsman Jateng kembali membuka posko pengaduan selama proses seleksi penerimaan murid baru (SPMB) 2025 berlangsung. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Ombudsman Jateng mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan kecurangan, administrasi, hingga pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru yang mulai berlangsung.

Mereka pun menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan tak adanya pungutan dalam pelaporan itu.

"Identitas pelapor dapat dirahasiakan dalam kondisi tertentu."

"Seluruh layanan pengaduan Ombudsman tidak dipungut biaya," kata Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/5/2025).

Farida mengatakan, Ombudsman Jateng telah membuka posko pengaduan untuk proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang tengah berlangsung.

Baca juga: Pembuatan Akun PPDB SMA dan SMK Negeri Diperpanjang, Dilayani 24 Jam Setiap Hari. Masih Ada Waktu!

Posko aduan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di Jawa Tengah, mulai SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA. 

"Yang paling utama adalah kita memastikan bahwa jalur-jalur yang ditetapkan itu harus sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025," imbunnya.

Farida menegaskan masyarakat dapat melapor ke Ombudsman bila aduan mereka tidak ditindaklanjuti sekolah atau kanal resmi satuan pendidikan. 

"Pelapor merupakan korban langsung, namun bisa juga dikuasakan kepada orang lain," tegasnya. 

Kanal Pengaduan

Untuk mengadukan temuan atau apa yang dialami selama SPMB 2025, Farida mengatakan, masyarakat dapat melaporkan ke Ombudsman Jateng lewat kanal yang dibuka, baik media sosial maupun pengisian formulir.

Berikut kanal pelaporan pengaduannya:

  • WhatsApp: 0811 998 3737.
  • Media sosial resmi Ombudsman RI Jateng.
  • Formulir pengaduan daring: bit.ly/FormulirPengaduanSPMBTahun2025JawaTengah.

Baca juga: Jadwal SPMB TK, SD hingga SMP Negeri Resmi Dirilis Dinas Pendidikan Kota Semarang

Sementara, terkait jenis laporan, masyarakat bisa menyampaikan laporan yang meliputi: 

  • Pungli: seragam, iuran, dan biaya lain di luar ketentuan.
  • Kendala aplikasi pendaftaran.
  • Masalah domisili atau verifikasi lambat. 
  • Jalur prestasi, afirmasi (difabel, ATS, anak panti, tidak mampu). 
  • Jalur tidak sesuai aturan. 
  • Penambahan rombongan belajar. 
  • Ketiadaan sosialisasi SPMB
  • Sarana prasarana tidak memadai dan adanya "Siswa titipan". (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombudsman Jateng Buka Posko Pengaduan SPMB, Bisa Lapor Kecurangan hingga Pungli Seragam".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved