Berita Jateng

Pembuatan Akun PPDB SMA dan SMK Negeri Diperpanjang, Dilayani 24 Jam Setiap Hari. Masih Ada Waktu!

Disdik Jateng memperpanjang proses pembuatan akun dan verifikasi berkas PPDB. Pembuatan akun dilayani 24 jam setiap hari.

KOMPAS.com/FADLAN MUKHTAR ZAIN
ILUSTRASI - Calon siswa membuat akun untuk pendaftaran PPDB online di SMK Negeri 1 Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (17/6/2019). Dindik Jateng memperpanjang proses pembuatan akun penerimaan siswa baru SMA dan SMK negeri hingga 12 Juni 2025. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (Disdik Jateng) memperpanjang proses pembuatan akun dan verifikasi berkas sistem penerimaan murid baru (SPMB) SMA dan SMK negeri.

Tambahan waktu ini diharapkan dapat membuat calon peserta didik lebih tenang mengikuti proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).

"Tujuannya, memberikan tambahan waktu agar calon peserta didik lebih longgar dan tenang saat mengikuti proses SPMB," kata Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Disdik Jateng Sunarto, Jumat (30/5/2025).

Baca juga: Aturan SPMB SMP Batang 2025 Berubah, Kuota Zonasi Turun dan Verifikasi Domisili Diperketat

Sunarto mengatakan, semula, proses pembuatan akun dan verifikasi berkas calon siswa baru berakhir tanggal 10 Juni 2025.

Namun, pihaknya memperpanjang dua hari menjadi sampai tanggal 12 Juni 2025.  

"Karena ada 540 ribu lulusan SMP tahun ini dan mendaftar SMA dan SMK," ujarnya.

Buka 24 Jam Setiap Hari

Sunarto menuturkan, hingga saat ini, telah terdapat 93.720 calon peserta didik yang membuat akun SPMB

Dari jumlah tersebut, 26 ribu akun telah diverifikasi.

"Waktu akan terus berjalan. Sistem kami buka 24 jam. Agar masyarakat mempunyai kebebasan mengajukan akun secara mandiri," tuturnya.

Baca juga: Jadwal SPMB TK, SD hingga SMP Negeri Resmi Dirilis Dinas Pendidikan Kota Semarang

Selain perubahan waktu, kata Sunarto, juga terdapat perubahan masa berlaku kartu keluarga (KK) pada PPDB

Masa berlaku kartu keluarga minimal satu tahun dihitung sebelum waktu pendaftaran.

"Karena ada perubahan maka dihitung sebelum waktu pendaftaran, yakni 14 Juni 2025," ujarnya.

Tidak hanya itu, masa berlaku perolehan piagam kejuaran juga berubah. 

Masa berlaku penerimaan dihitung 3 tahun sebelum pendaftaran.

"Jadi, batas waktunya sampai tanggal 14 Juni 2025," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved