Berita Banyumas

Dua Anggota GRIB Jaya Banyumas Ditangkap Polisi, Terlibat Pemerasan dan Pengancaman

Dua anggota GRIB Jaya Banyumas ditangkap karena melakukan pemerasan dan pengancaman.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
BARANG BUKTI - Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo (tengah) menunjukan beberapa barang bukti hasil Operasi Aman Candi 2025, dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (17/5/2025). Dalam operasi tersebut, ada 10 orang yang diamankan, termasuk dua anggota Grib Jaya yang diduga melakukan pemerasan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dua anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Banyumas ditangkap polisi dalam kasus pemerasan dan pengancaman.

Keduanya masing-masing berinisial TRW (63) dan RDO (44), warga Kecamatan Patikraja.

Kapolresta Banyumas Kombes Ari Wibowo mengatakan, kedua pelaku diringkus pada Rabu (21/5/2025).

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terkait sengketa tanah," ujar Ari Wibowo dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Selasa (27/5/2025). 

Baca juga: Sapi Jumbo Peternak Banyumas Ludes Terjual Jelang Iduladha, Pemesan Hingga Jakarta

Menurut Ari, kedua anggota GRIB Jaya Banyumas itu ditangkap dalam Operasi Aman Candi 2025 yang berlangsung 12-31 Mei 2025.

Selain kedua anggota GRIB Jaya, dalam operasi tersebut, Polresta Banyumas juga mengamankan delapan orang lain dalam kasus berbeda.

"Selama 15 hari Operasi Aman Candi 2025, sebanyak empat kasus berhasil kami ungkap."

"Kami mengamankan 10 orang tersangka yang terdiri dari sembilan pria dan satu wanita, serta menyita 32 barang bukti," kata Kapolresta Banyumas.

Selain anggota ormas GRIB Jaya, polisi juga menangkap dua orang dalam kasus pemerasan lain.

Keduanya merupakan pasangan suami istri asal Kecamatan Patikraja, YR (25) dan R (26).

Hanya saja, polisi tak mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan sejoli ini.

Remaja Terlibat Pencurian

Sementara, lima tersangka lain ditangkap karena kasus perampasan truk.

Mereka masing-masing berinisial KRT (40), FH (39), MAR (32), OE (38), dan IP (38). 

Mereka ditangkap Senin (19/5/2025), sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Rampok Emak-emak, 2 Remaja Cilongok Banyumas Todongkan Pistol Mainan. Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Dan kasus keempat, melibatkan dua remaja berinisial AP (18) dan MIM (17), warga Kecamatan Cilongok.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved