Berita Banyumas

Bukan Sungguhan, Pistol yang Digunakan 2 Remaja Rampok Pedagang Sayur di Banyumas Hanyalah Korek Api

Dua remaja Banyumas ditangkap polisi setelah merampok pedagang sayur. Keduanya menggunakan korek api berbentuk pistol untuk menakuti korban.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNJATENG/BRAM KUSUMA
ILUSTRASI PERAMPOKAN - Dua remaja di Banyumas rampok pedagang sayur. Untuk menakuti korban, keduanya menodongkan korek api berbentuk pistol. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dua remaja di Banyumas harus berusan dengan polisi setelah merampok ibu-ibu pedagang sayur.

Untuk menakut-nakuti korban, keduanya menodongkan korek api berbentuk pistol.

Hal ini terungkap saat Kapolresta Banyumas Kombes Ari Wibowo menggelar konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (27/5/2025).

Kedua remaja tersebut masing-masing berinisial AP (18) dan MIM (17).

Sebelumnya, polisi menginformasikan, benda yang ditodongkan kepada penjual sayur tersebut adalah pistol mainan.

Korban berinisial DSH (47), warga Desa Sambirata, dirampok saat perjalanan menuju Pasar Karangtengah, di jalan raya Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Selasa (10/5/2025) dini hari.

Baca juga: Rampok Emak-emak, 2 Remaja Cilongok Banyumas Todongkan Pistol Mainan. Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Menurut Ari Wibowo, kedua pelaku perampokan yang mengendarai motor mendekati motor korban yang melaju, kemudian mendorong dan menendang motor korban hingga terjatuh. 

Salah satu pelaku kemudian menodongkan pistol ke arah dahi korban dan merampas tas berisi uang Rp800 ribu serta ponsel.

"Pelaku sudah mengintai dan membuntuti korban, lalu memilih lokasi sepi untuk melancarkan aksinya," kata Ari Wibowo.

Polisi berhasil membekuk MIM di rumahnya di Banyumas dan AP di tempat kerjanya di Tangerang. 

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

Ikut-ikutan

Sebelumnya, Kanit PPA Polresta Banyumas Ipda Sigit Harmoko mengatakan, kedua remaja tersebut akan dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan lebih dari satu orang. 

"Untuk ancaman hukuman sama, yang beda itu perlakuannya saja. Jadi, menggunakan UU No 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak," katanya saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2025) malam.

Baca juga: Dua Anggota GRIB Jaya Banyumas Ditangkap Polisi, Terlibat Pemerasan dan Pengancaman

Perlakuan berbeda itu akan diterapkan kepada MIM, yang masih remaja.

Menurut Sigit, kepada polisi, MIM mengaku melakukan perampokan karena ikut-ikutan atau mengikuti AP.

"Jadi, pengakuannya itu hanya ikut-ikutan dan ikut saja sama pelaku yang satunya," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved