Korupsi Kredit Sritex
Kejagung Tuding Iwan Setiawan Lukminto Hendak Kabur
Kejagung menetapkan Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto atau Iwan Lukminto, sebagai tersangka.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: Rustam Aji
Pemeriksaan
Setelah ditangkap penyidik, Iwan lebih dahulu dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta. Iwan mulai diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung, pada Rabu sekitar pukul 08.00. Hingga Rabu malam, pemeriksaan terhadap Iwan masih berlangsung.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan, Iwan Lukminto diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah yang nilai kreditnya mencapai Rp 3,6 triliun. “Kalau kami hitung sementara, kredit yang diberikan itu sekitar Rp 3,58 triliun atau Rp 3,6 triliun. Itu baru dari empat bank,” ujar Harli.
Dia mengatakan, kredit Rp 3,6 triliun ini didapatkan Sritex dari 3 bank daerah dan 1 bank pemerintah. Namun, berdasarkan temuan saat ini, Sritex diketahui mendapatkan sejumlah kredit dari beberapa bank lain, termasuk pihak swasta. “Nah, sementara informasinya kan yang bersangkutan juga atau perusahaan ini menerima fasilitas kredit juga dari berbagai bank termasuk swasta,” lanjut Harli.
Saat ini, penyidik juga tengah mendalami terkait dengan waktu pemberian kredit ini dilakukan, apakah kredit diberikan saat kondisi perusahaan masih baik atau menuju pailit. “Kita lihat nanti, apakah perusahaan ketika diberikan fasilitas kredit ini dalam kondisi baik, capable. Bagaimana kecukupan agunan misalnya, bagaimana prosesnya, apakah sesuai mekanismenya atau tidak. Itu yang sedang dilakukan pendalaman oleh penyidiknya,” kata Harli.
Harli menambahkan, penangkapan Iwan Lukminto karena penyidik menemukan indikasi bahwa yang bersangkutan akan mangkir dari pemeriksaan. “Sehingga, pengamanan (penangkapan) ini dilakukan untuk menghindari kekhawatiran bahwa yang bersangkutan mangkir atau tidak datang dengan alasan yang tidak jelas atau bisa melarikan diri,” ujar Harli.
Dia mengatakan, Iwan Lukminto baru sekali dipanggil sebagai saksi. Namun, berdasarkan pendalaman dan pemantauan penyidik, ditemukan indikasi bahwa ia berniat untuk mangkir dari pemeriksaan. “Karena, dari berbagai atau beberapa tindakan yang dilakukan oleh penyidik dengan melakukan deteksi terhadap berbagai alat komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, bahwa yang bersangkutan ini terindikasi berpindah,” imbuhnya. (iwn/kps/Tribunsolo.com)
Gugatan Esemka Berlanjut ke Persidangan, Penggugat dan Tergugat Tak Temukan Kesepatakan di Mediasi |
![]() |
---|
Rumah Iwan Setiawan Lukminto di Banjarsari Solo Sepi |
![]() |
---|
Ketua PP Blora dan Istri Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun, Tipu PNS Rp333 Juta dalam BIsnis Solar |
![]() |
---|
Astra Motor Yogyakarta Perkuat Komitmen Sosial: Dukung Posyandu, Posbindu, dan Kesehatan Lansia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.