Korupsi Kredit Sritex
Kejagung Tuding Iwan Setiawan Lukminto Hendak Kabur
Kejagung menetapkan Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto atau Iwan Lukminto, sebagai tersangka.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto atau Iwan Lukminto, di Solo, pada Selasa (20/5) malam. Penangkapan berlangsung di kediaman pribadi Iwan, di Jalan Tondano, Solo. Penangkapan mantan direktur utama (dirut) PT Sritex periode 2014-2023 itu terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke perusahaan tekstil tersebut.
Pada Rabu (20/5) malam, Kejagung menetapkan Iwan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait Sritex. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Iwan Lukminto sebagai tersangka. Selain Iwan, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni dua pejabat tinggi pada Bank BJB dan Bank DKI.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, YM dan ISL pada hari ini Rabu, 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," ujar Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, pada Rabu malam.
Qohar menambahkan, Iwan Lukminto bakal ditahan selama 20 hari mendatang di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI. "Yang bersangkutan ditahan di Salemba Kejagung dan sebentar lagi akan dilakukan ke tahanan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut, Iwan Lukminto ditangkap penyidik di kediaman pribadinya di Solo, pada Selasa malam, dari hasil pelacakan nomor ponsel miliknya. "Dilacak keberadaan di berbagai tempat oleh tim seperti dan tim sudah melakukan upaya-upaya dari informasi yang kami miliki dan kemarin malam (Selasa malam—Red) itu ternyata terdekteksi yang bersangkutan ada di Jalan Tondano, di Solo," ujar Harli kepada wartawan, Rabu.
Harli mengatakan, penyidik kemudian menangkap Iwan, sekitar pukul 24.00, dan langsung membawa yang bersangkutan ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan secara intensif. "Hari ini (Rabu kemarin—Red) yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik. Kemudian penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi di Sritex. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.
Harli mengatakan, meski Sritex merupakan perusahaan swasta, dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan pelat merah. Ssejak beberapa waktu yang lalu, Kejagung telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan Sritex. Penyidik juga telah memeriksa beberapa perwakilan dari sejumlah bank daerah untuk mendalami pemberian kredit kepada Sritex.
Harli menjelaskan aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara. Dengan dasar UU itu, Harli menyebut apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.
Transit
Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Iwan sempat transit di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, pascapenangkapan oleh Kejagung, pada Selasa malam. Kasi Intelijen Kejari Kota Solo, Widhiarso Dwi Nugroho menyampaikan, pihaknya hanya mendapatkan pemberitahuan dari Kejagung terkait penangkapan Iwan Setiawan. Setelah penangkapan tersebut, empat penyidik dari Kejagung bersama Iwan Setiawan sempat transit di Kejari Solo, sebelum melakukan penerbangan ke Jakarta.
Widhiarso menyampaikan, Kejari Solo hanya membantu Kejagung untuk menyediakan tempat transit. “Terkait teknis penangkapan, hal itu menjadi kewenangan Kejagung,” kata Widhiarso kepada Tribun Jateng.
Menurut Widhiarso, tim dari Kejagung tiba di Kejari Solo, pada Selasa pukul 22.00. "Dari sini (Kejari Solo), pukul 05.00 pagi, terus ke bandara, terus pesawat (penerbangan) pagi," kata Widhiarso.
Dia menambahkan, Kejari Solo tidak ikut serta dalam penangkapan tersebut karena itu merupakan kewenangan Kejagung. Selain itu pihaknya juga tidak mengetahui lokasi penangkapan Iwan Setiawan.
"Yang bersangkutan posisinya sepengetahuan saya belum tersangka (masih saksi--Red)," terangnya.
Gugatan Esemka Berlanjut ke Persidangan, Penggugat dan Tergugat Tak Temukan Kesepatakan di Mediasi |
![]() |
---|
Rumah Iwan Setiawan Lukminto di Banjarsari Solo Sepi |
![]() |
---|
Ketua PP Blora dan Istri Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun, Tipu PNS Rp333 Juta dalam BIsnis Solar |
![]() |
---|
Astra Motor Yogyakarta Perkuat Komitmen Sosial: Dukung Posyandu, Posbindu, dan Kesehatan Lansia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.