Berita Banyumas

DPRD Banyumas Temukan Tempat Hiburan dan Restoran Tak Taat Bayar Pajak, Bikin Potensi PAD Rendah

Komisi III DPRD Banyumas menyoroti banyaknya tempat usaha hiburan malam yang tidak taat membayar pajak. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
SOROTI PAJAK HIBURAN - Ketua Komisi III DPRD Banyumas Samsudin Tirta menyoroti banyaknya tempat hiburan dan restoran yang belum maksimal membayar pajak, saat bertemu wartawan di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kamis (22/5/2025). 

"Seharusnya, dihitung dari omzet dikalikan tarif pajak hiburan," ujar Abdullah.

Baca juga: Sejumlah Investor Mulai Melirik Kebondalem Purwokerto, Pemkab Banyumas Bentuk Tim Otoritas Khusus

Ia menilai, Bapenda masih kurang tajam melakukan pengawasan pajak hiburan, bahkan dalam hal pemberian sanksi terhadap pelanggaran.

Padahal, praktik-praktik manipulatif seperti pemberian bonus sewa ruangan untuk pembelian makanan dan minuman sangat merugikan daerah.

"Penjualan makanan dan minuman di tempat hiburan malam bisa 10 kali lipat dari harga perolehan." 

"Sayangnya, Bapenda belum tegas dalam pengawasan maupun memberikan sanksi," ujarnya.

Abdullah menekankan perlunya kesamaan persepsi antara pelaku usaha dan pemerintah terkait penetapan nilai pajak hiburan yang harus berdasarkan omzet, bukan elemen tunggal seperti sewa ruangan saja.

"Jika memang ada pelanggaran terhadap perda tarif pajak maka sanksi harus diberikan secara bertahap, mulai dari teguran, surat peringatan, hingga penutupan usaha sementara," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved