Berita Banyumas

DPRD Banyumas Temukan Tempat Hiburan dan Restoran Tak Taat Bayar Pajak, Bikin Potensi PAD Rendah

Komisi III DPRD Banyumas menyoroti banyaknya tempat usaha hiburan malam yang tidak taat membayar pajak. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
SOROTI PAJAK HIBURAN - Ketua Komisi III DPRD Banyumas Samsudin Tirta menyoroti banyaknya tempat hiburan dan restoran yang belum maksimal membayar pajak, saat bertemu wartawan di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kamis (22/5/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO – Komisi III DPRD Banyumas menemukan banyaknya tempat usaha hiburan malam yang tidak membayar pajak sebagaimana mestinya atau malah tidak taat membayar pajak. 

Padahal, sektor ini memiliki potensi besar dalam menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

"Menurut Komisi III, pajak dari hiburan malam, hotel, dan restoran belum maksimal pembayarannya." 

"Kami minta agar mereka bisa memaksimalkan kewajiban pajaknya," ujar Ketua Komisi III DPRD Banyumas Samsudin Tirta, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: PAD Banyumas Ditarget Naik Jadi Rp2 Triliun, Pemkab dan DPRD Pantengi Potensi Parkir Hingga Pajak

Sebagai tindak lanjut, Komisi III telah melakukan koordinasi dengan sejumlah manajemen hotel, restoran, dan tempat hiburan malam. 

Tujuannya, menyamakan persepsi dan mendorong mereka lebih patuh memenuhi kewajiban pajaknya.

"Manajemen hotel, rumah makan, dan hiburan malam sudah kami undang untuk koordinasi."

"Tuntutan kami jelas, mereka harus membayar pajak secara maksimal karena selama ini masih belum optimal," tegas Samsudin.

Untuk memperkuat pengawasan, Komisi III mengusulkan penggunaan aplikasi yang bisa dipasang di kasir tempat usaha. 

Melalui aplikasi tersebut, pemkab bisa memantau transaksi secara transparan sehingga PAD Banyumas naik signifikan.

"Kami mengusulkan agar menggunakan aplikasi yang dipasang di kasir-kasir mereka."

"Jadi kami bisa memantau apakah kewajiban pajak benar-benar dibayar sesuai dengan omzet sebenarnya," jelasnya.

Salah Perhitungan

Anggota Komisi III Abdullah Arif Budiman menambahkan, rendahnya setoran pajak dari tempat hiburan disebabkan salah kaprah dalam menghitung dasar nilai pajak. 

Banyak pelaku usaha hanya menghitung dari sewa ruangan, bukan dari total omzet.

"Ada pemahaman keliru dari para pelaku hiburan malam, dimana dalam menentukan nilai pajak hiburan hanya berdasarkan sewa ruangan."

"Seharusnya, dihitung dari omzet dikalikan tarif pajak hiburan," ujar Abdullah.

Baca juga: Sejumlah Investor Mulai Melirik Kebondalem Purwokerto, Pemkab Banyumas Bentuk Tim Otoritas Khusus

Ia menilai, Bapenda masih kurang tajam melakukan pengawasan pajak hiburan, bahkan dalam hal pemberian sanksi terhadap pelanggaran.

Padahal, praktik-praktik manipulatif seperti pemberian bonus sewa ruangan untuk pembelian makanan dan minuman sangat merugikan daerah.

"Penjualan makanan dan minuman di tempat hiburan malam bisa 10 kali lipat dari harga perolehan." 

"Sayangnya, Bapenda belum tegas dalam pengawasan maupun memberikan sanksi," ujarnya.

Abdullah menekankan perlunya kesamaan persepsi antara pelaku usaha dan pemerintah terkait penetapan nilai pajak hiburan yang harus berdasarkan omzet, bukan elemen tunggal seperti sewa ruangan saja.

"Jika memang ada pelanggaran terhadap perda tarif pajak maka sanksi harus diberikan secara bertahap, mulai dari teguran, surat peringatan, hingga penutupan usaha sementara," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved