Berita Banyumas

Modus Baru Pemerasan di Banyumas: Rayu Korban di Whatsapp, Ajak Ketemu, Minta Uang dan HP

Polres Banyumas menangkap dua pelaku penipuan dan pemerasan. Modus yang digunakan, rayu korban lewat Whatsapp, ajak ketemu, diperas dan dianiaya.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
PEXELS/KINEL MEDIA
ILUSTRASI DITANGKAP POLISI - Polres Banyumas menangkap dua pelaku penipuan dan pemerasan. Modus yang digunakan, rayu korban lewat Whatsapp, ajak ketemu, diperas dan dianiaya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Komplotan pemeras ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.

Modusnya, menjebak korban lewat media sosial kemudian memerasnya.

Dalam kasus ini, RJP (27), warga Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, menjadi korban.

Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, kejahatan itu terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.

Kejahatan itu bermula saat RJP menerima pesan Whatsapp dari seorang perempuan mengaku bernama Helena.

Baca juga: Demo Ojol Banyumas Tuntut UU Transportasi Online, Kemenhub Komunikasi dengan Aplikator

Perempuan itu melemparkan rayuan dan mengajak korban bertemu di jalan sekitar Brug Menceng, Desa Tumiyang, Kecamatan Kebasen, Banyumas.

Saat korban tiba, ia dijemput perempuan tersebut dan dibonceng. 

Namun, tidak lama kemudian, datang tiga sepeda motor berisi sejumlah pria yang langsung menghentikan mereka.

Seorang pria yang mengaku sebagai suami Helena, tiba-tiba memukul pelipis dan menusuk punggung korban menggunakan pisau. 

Pelaku lain turut memukuli korban, sebelum akhirnya mereka menggiring korban ke tempat sepi. 

Di lokasi tersebut, total delapan orang pelaku melakukan aksi pemerasan terhadap korban.

"Korban merasa takut karena salah satu pelaku juga mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menakut-nakuti."

"Akibat intimidasi tersebut, korban menyerahkan dompet berisi uang Rp300 ribu dan sebuah handphone," ujar Andryansyah dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025). 

Baca juga: Sekolah Bukan Tempat Cari Untung! Bupati Banyumas Sadewo Tegaskan Larangan Pungutan dan Jual Seragam

Setelah mengalami kejadian itu, korban kemudian melapor ke polisi.

Dari penyelidikan, petugas akhirnya menangkap dua pelaku utama, yakni YR (25) dan RR (25), seorang wanita, keduanya warga Kecamatan Patikraja, Jumat (16/5/2025). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved