Berita Cilacap
Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Tiga Kasus Narkotika dalam Sepekan, Lima Tersangka Ditangkap
Dari ungkap kasus itu, lima tersangka dari sejumlah wilayah Kabupaten Cilacap berhasil ditangkap polisi.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Dalam kurun waktu sepekan ini, jajaran Satres Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika.
Dari ungkap kasus itu, lima tersangka dari sejumlah wilayah Kabupaten Cilacap berhasil ditangkap polisi.
Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, keberhasil ungkap kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas narkotika di Kabupaten Cilacap.
Selain mengamankan para pelaku, barang bukti pun telah diamankan polisi.
"Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas narkotika di Kabupaten Cilacap.
Dalam ungkap kasus, lima orang tersangka juga berhasil kami amankan," katanya kepada Tribunbanyumas.com
Ipda Galih menyebut, kasus pertama yang berhasil diungkap polisi yakni kasus penyalahgunaan tembakau sintetis di Kecamatan Wanareja pada Rabu (14/5/2025) sore.
Saat itu sekira pukul 17.00 WIB, jajaran Satres Narkoba Polresta Cilacap menangkap KNA (22) seorang pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di Kecamatan Wanareja.
Baca juga: KA Maliboro Ekspres Tabrak 7 Motor di Perlintasan Kereta di Magetan, 4 Orang Tewas
"KNA kami tangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis dengan berat bruto 1,49 gram, satu timbangan digital, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi," ungkap Ipda Galih.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa KNA telah melakukan pembelian tembakau sintetis sebanyak delapan kali.
Tembakau sintetis itu dia dapatkan dari transaksi di sosial media yakni menggunakan akun Instagram.
Kemudian tembakau sintetis itu untuk dirinya sendiri dan sisanya dia jual.
"Dirinya mengaku menggunakan sebagian barang tersebut untuk konsumsi pribadi dan sebagian lainnya dijual kembali," lanjutnya.
Kemudian dihari yang sama, Rabu (14/5/2025) pada malam hari sekira pukup 21.00 WIB polisi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kesugihan.
Dalam kasus ini, petugas menangkap tiga pria pengguna sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kesugihan.
Kedua tersangka yakni AS (27) dan AK (31) ditangkap saat hendak menyerahkan dua paket sabu dengan berat bruto 0,99 gram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.