Berita Cilacap

Satresnarkoba Polresta Cilacap Ungkap Tiga Kasus Narkotika dalam Sepekan, Lima Tersangka Ditangkap

Dari ungkap kasus itu, lima tersangka dari sejumlah wilayah Kabupaten Cilacap berhasil ditangkap polisi.

|
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Rustam Aji
Ist. Humas Polresta Cilacap
BARANG BUKTI - Barang bukti berupa tmabaku sintetis, uang, dan lainnya yang berhasil diamankan polisi dari tangkan kelima tersangka dalam ungkap kasus narkotika di Cilacap dalam sepekan ini, Minggu (18/5/2025). Barang bukti dan kelima tersangka kini telah diamankan polisi di Mapolresta Cilacap. 

"Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan J (45), yang juga berhasil diamankan," kata Ipda Galih.

Barang bukti yang disita polisi meliputi sabu dalam plastik klip, sejumlah ponsel, uang tunai dan sepeda motor. 

"Diketahui tersangka J ini merupakan seorang residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2011," imbuhnya.

Baca juga: Komunitas Motor Honda Yogyakarta, Kedu dan Banyumas Unjuk Gigi di Kompetisi Safety Riding Regional

Sementara itu untuk kasus ketiga yang berhasil diungkap Polresta Cilacap yakni kasus peredaran ganja dan narkoba di wilayah Kecamatan Jeruklegi.

Kasus ketiga yang terjadi pada Sabtu (17/5/2025) dini hari ini melibatkan seorang remaja berusia 19 tahun berinisial OM.

Tersangka OM ditangkap polisi saat membawa berbagai jenis narkotika dan obat terlarang. 

Dari penangkapan tersebut, kata Ipda Galih polisi menyita ganja seberat 5,01 gram, 88 butir tramadol, dan 386 butir obat psikotropika berupa alprazolam, riklona, dan merlopam.

Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku bahwa dirinya membeli barang-barang tersebut melalui akun media sosial.

"Ia mengedarkan sebagian barang kepada teman-temannya dengan harga bervariasi, sementara sisanya dikonsumsi sendiri," ungkap dia.

Disampaikan Kasihumas bahwa pengungkapan tiga kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. 

Para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya," ujarnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Cilacap. 

Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran yang melibatkan media sosial sebagai sarana transaksi. 

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Kominfo, untuk menindak akun-akun media sosial yang digunakan sebagai media jual beli narkoba," tegas Ipda Galih.

Polresta Cilacap  juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. 

Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. (pnk)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved