Aksi Iseng 3 Bocil Jepara Taruh Kursi di Jalan Sepi, Ulah Mereka Bikin Pemotor Tewas Kecelakaan

Tiga remaja Jepara diamankan polisi usai viral taruh kursi di tengah jalan hingga timbulkan kecelakaan pengendara.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
DOKUMENTASI PRIBADI WARGA
ULAH ISENG BOCIL: Kolase foto ulang iseng bocil Jepara menaruh kursi di jalanan sepi yang mengakibatkan kecelakaan maut pemotor, belum lama ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Polres Jepara berhasil mengamankan tiga remaja pria yang viral karena menaruh kursi di tengah jalan.

Aksi itu terjadi di depan SMAN Donorojo, Jepara dan sempat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Ketiga pelaku adalah MRMP (19), MRAS (15), dan AFD (14), semuanya warga Kecamatan Kembang.

Baca juga: Viral Perempuan Pamer Seragam PNS Grobogan di Medsos Dihujat Netizen

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, membenarkan penangkapan tersebut.

“Ketiga pelaku kita amankan pada Minggu malam (18/5/2025),” ujarnya kepada Tribunjateng, Senin (19/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sengaja menaruh kursi di tengah jalan.

Akibat ulah mereka, seorang pengendara menabrak kursi tersebut dan mengalami kecelakaan.

“Pelaku melakukan penghalangan jalan hingga menyebabkan kecelakaan,” ungkapnya.

Ketiganya kini masih diamankan di Mapolres Jepara untuk proses pembinaan.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu motor Honda Beat hitam, sebuah pancing, dan tiga pasang pakaian.

Kasus ini menjadi sorotan setelah video kejadian viral di media sosial.

Dalam rekaman CCTV, terlihat ketiga bocah berboncengan satu motor pada pukul 03.22 WIB, Sabtu (11/5/2025).

Salah satu dari mereka turun di depan SMAN Donorojo dan menaruh bangku di tengah jalan.

Beberapa menit kemudian, seorang pengendara melintas dan menabrak kursi tersebut.

Motor korban langsung terseret dan memercik api saat bergesekan dengan aspal.

Aksi iseng itu mengundang banyak komentar netizen yang mengecam tindakan para pelaku.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi berbahaya yang bisa membahayakan nyawa orang lain.

Kasatreskrim menegaskan, tindakan seperti ini bisa berujung proses hukum jika menimbulkan korban jiwa.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved