Berita Jateng
Viral Perempuan Pamer Seragam PNS Grobogan di Medsos Dihujat Netizen
seorang perempuan mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Grobogan viral di media sosial.
Penulis: Fachri Sakti N | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, GROBOGAN - Video seorang perempuan mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Grobogan viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @infobekasi_keren, menunjukkan perempuan itu berpose di depan kamera sambil memperlihatkan atribut PNS Grobogan.
Tak diketahui pasti apa motif dari aksi perempuan tersebut.
Karena tingkahnya itu, video aksi perempuan berseragam PNS Grobogan itu telah menuai beragam reaksi dari warganet.
Netizen mengecam tindakan tersebut karena dinilai tidak pantas, mengingat seragam PNS adalah simbol aparatur negara dan identitas daerah.
Warganet bahkan menduga aksi ini hanyalah bentuk dari "panjat sosial" atau pansos demi menarik perhatian publik.
Sementara itu, menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Grobogan, Padma Saputra, memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan, perempuan dalam video tersebut bukanlah PNS maupun tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
"Pemeran video yang viral itu bukan PNS dan bukan juga honorer di Grobogan. Sepertinya mereka konten kreator," ujar Padma kepada TribunJateng.com, Jumat (16/5/2025).
Padma menilai, konten semacam itu tidak memberikan manfaat yang positif, apalagi dengan membawa atribut resmi instansi pemerintah.
Baca juga: Limbah Industri Diduga Jadi Penyebab Ribuan Ikan Petambak di Terboyo Semarang Mati Mendadak
"Kami tidak melarang orang untuk berkreasi, namun alangkah baiknya jika menggunakan identitas pribadi dan tidak mencatut nama atau atribut PNS Grobogan," tegasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Grobogan, Anang Armunanto, menegaskan bahwa tidak ada aparatur sipil negara (ASN) atau kepala desa di wilayahnya yang terlibat dalam video tersebut.
"Tidak ada PNS atau kepala desa di Grobogan yang seperti itu," ujarnya.
Anang mengingatkan bahwa tindakan sembarangan dalam membuat konten, apalagi yang menyangkut simbol institusi pemerintah, bisa berujung pada sanksi hukum.
"Saya berharap agar para konten kreator lebih bijak dalam bermedia sosial. Buatlah konten yang edukatif, bukan sekadar sensasi, dan jangan mencatut lambang atau logo institusi pemerintah," tuturnya.
Ia menambahkan, jika konten yang diunggah terbukti tidak benar dan melanggar aturan, pelakunya bisa dikenakan sanksi hukum.
"Kalau yang diunggah tidak benar dan terbukti melanggar aturan bisa berdampak hukum," pungkasnya. (fachri)
Baca juga: 18 Anggota OPM Tewas dalam Baku Tembak dengan TNI di Intan Jaya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.