Berita Jepara

Sengketa Lahan SDN 10 Karanggondang Jepara: Ahli Waris Minta Rp3 Miliar, Nama di Sertifikat Beda

Fakta baru terkait sengketa lahan SDN 10 Karanggondang terungkap. Sertifikat tanah atas nama Lokolo, bukan Surip.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
DITANAMI POHON PISANG - Pohon pisang yang ditanam ahli waris menghiasi halaman SDN 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Rabu (14/5/2025). Ahli waris pemilik lahan sekolah mengaku tak berniat mengusir sekolah, hanya meminta ganti rugi atas lahan yang digunakan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Pemkab Jepara mengungkap, lahan SDN 10 Karanggondang di Dukuh Balong Arto, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang kini jadi sengketa, dimiliki pemilik atas nama Ronad Halokolo dan bukan Surip.

Meski begitu, ahli waris Mbah Surip meminta Pemkab Jepara memberi ganti rugi atas penggunaan lahan itu.

Kuasa Hukum Keluarga Ahli Waris, Marwaji menjelaskan, pihak keluarga meminta Pemkab Jepara membayar ganti rugi senilai Rp3 miliar.

Menurutnya, angka tersebut merupakan akumulasi dari seluruh kerugian yang dialami oleh ahli waris pemilik tanah.

"Estimasi globalnya (total ganti rugi) sekitar Rp3 miliar, itu sudah semua ganti rugi yang kami minta," kata Marwaji, Minggu (18/5/2025).

Baca juga: Sengketa Lahan SDN 10 Karanggondang dengan Ahli Waris, Orangtua Murid Kompak Dukung Sekolah

Dia menjelaskan, untuk harga tanah, keluarga meminta tanah tersebut dibeli minlam Rp700 ribu per meter dengan luas lahan 2.864 meter, sehingga totalnya Rp2.004.800.000.

Selanjutnya, yaitu biaya pembayaran pajak tanah yang masih ditanggung keluarga ahli waris dari tahun 1980-2025, kerugian moril pihak keluarga karena tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut, serta kerugian dari berbagai upaya yang dilakukan keluarga untuk mendapatkan hak atas tanah itu. 

Marwaji mengatakan, pihak keluarga memberikan tenggat waktu kepada Pemkab Jepara untuk membayar ganti rugi hingga tanggal 1 September 2025.

"Ketika 1 September tidak dibayar oleh Pemda, opsinya hanya dua, SK tukar gulingnya dibatalkan atau gedung sekolahnya saya panggilkan alat berat," ungkapnya.

Estimasi total kerugian yang diminta pihak keluarga, menurutnya, juga sama seperti tuntutan yang diminta pihak keluarga pada saat menggugat hak atas kepemilikan tanah ke Pengadilan Negeri Jepara pada tahun 2014 lalu.

"2014 keluarga itu sudah pernah menuntut ke Pengadilan, dan pada saat itu (gugatan) dimenangkan oleh pihak keluarga," ungkapnya.

Sertifikat Tanah Bukan Atas Nama Surip

Sementara itu, Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan, sampai saat ini, pihaknya masih menelusuri dasar hukum dan legalitas sertifikat tanah yang dibuat SD Negeri 10 Karanggondang.

Pasalnya, dari data yang dimiliki Pemkab Jepara, lahan tempat SDN 10 Karanggondang bersetifikat hak milik atas nama Ronad Halokolo, petinggi di Karanggondang, bukan atas nama Surip.

"Kami lagi telusuri secara legalitas hukumnya dulu. Karena infomasi yang kami dapat terakhir, itu atas nama sertifikatnya petinggi Karanggondang yang dulu," kata Witiarso, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Kecelakaan Fortuner Pejabat Dinkes Jepara Ringsek Ditabrak Honda CRV, Diduga Sopir Mabuk

Jika benar ahli waris ingin menuntut haknya, harus melakukan gugatan terlebih dahulu lantaran tanah tersebut sudah ada nama hak miliknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved