Berita Cilacap

Tak Hanya Dituduh Curi Uang Teman Biliar, Pemuda di Cilacap Juga Diperas. Berakhir Lapor ke Polisi

Pria di Kroya Cilacap ditangkap polisi setelah dilaporkan memeras, mengintimidasi, dan mengancam korban menggunakan senjata tajam.

PEXELS/KINEL MEDIA
ILUSTRASI DITANGKAP POLISI - Pria di Kroya, Cilacap, ditangkap polisi setelah dilaporkan memeras, menganiaya, dan mengancam korban menggunakan senjata tajam. 

Selain meminta uang, pelaku juga meminta STNK motor korban untuk mencukupi kekurangan uang yang diminta.

"Setelah mendapatkan STNK, pelaku kemudian meninggalkan rumah korban dan kembali ke tempat biliar untuk mengambil motor pelaku," kata Galih.

Karena merasa rugi dan terancam, Jumat (9/5/2025) pekan lalu korban dan ibu korban melaporkan kejadian pemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam itu ke Polsek Kroya. 

Baca juga: Bocah SD di Cilacap Jadi Korban Penikaman, Pelaku Masih di Bawah Umur

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kroya segera melakukan penyelidikan. 

"Berdasarkan keterangan saksi dan informasi lapangan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto, Kroya, oleh tim unit Reskrim Polsek Kroya," kata Ipda Galih.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, sebuah pisau dapur, dan sebuah celurit.

Pelaku kemudian dibawa Polsek Kroya untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi telah menetapkan AG sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman.

Pelaku terancam hukumah maksimal 9 tahun penjara.

"Proses penyidikan masih berjalan dan kami juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkara," tambah Ipda Galih. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved