Berita Cilacap

Tak Hanya Dituduh Curi Uang Teman Biliar, Pemuda di Cilacap Juga Diperas. Berakhir Lapor ke Polisi

Pria di Kroya Cilacap ditangkap polisi setelah dilaporkan memeras, mengintimidasi, dan mengancam korban menggunakan senjata tajam.

PEXELS/KINEL MEDIA
ILUSTRASI DITANGKAP POLISI - Pria di Kroya, Cilacap, ditangkap polisi setelah dilaporkan memeras, menganiaya, dan mengancam korban menggunakan senjata tajam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pria berinisial AG (25) diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kroya, Cilacap, Jawa Tengah, setelah memeras pemuda 18 tahun, Kamis (15/5/2025).

Selain memeras, AG juga melakukan kekerasan fisik dan intimidasi terhadap korban, menggunakan senjata tajam.

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo memjelaskan, pemerasan tersebut terjadi di sebuah tempat biliar di Kecamatan Kroya pada Kamis, 27 Maret 2025.

Saat itu, secara tiba-tiba, pelaku menuduh korban mencuri uang Rp1,3 juta miliknya.

Korban yang merasa tidak melakukan pencurian itu membantah tuduhan AG dan menolak mengganti.

"AG sempat meminta korban membayar uang yang dicuri itu namun korban menolak membayar sehingga membuat pelaku emosi," kata Ipda Galih dalam rilis yang diterima, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Empat Jemaah Haji asal Cilacap Tertinggal di Madinah, Sudah 4 Hari Belum Ketemu

Dalam keadaan emosi, lanjut Galih, pelaku pulang dan mengambil senjata tajam jenis celurit.

Kemudian, pelaku kembali ke lokasi.

Namun, celurit yang dibawa pelaku berhasil diamankan petugas keamanan di lokasi biliar.

Saat itu, pelaku tetap memaksa korban mengganti uang dan melakukan penganiayaan dengan menendang serta memukul korban. 

"Aksi tersebut kemudian dilerai sekuriti dan disarankan diselesaikan di rumah korban," lanjutnya.

Namun, saat tiba di rumah korban, Jumat dini hari, pelaku mengatakan kepada ibu korban, korban mencuri uang pelaku sejumlah Rp5 juta.

Pelaku meminta ganti rugi kepada ibu korban dan terjadilah perdebatan di antara keduanya.

Pelaku yang kembali emosi kemudian masuk ke dapur rumah korban untuk mengambil pisau dan kembali sambil memukul dan mengancam akan membunuh korban.

Karena merasa takut, akhirnya, ibu korban menyerahkan uang Rp2 juta kepada pelaku. 

Selain meminta uang, pelaku juga meminta STNK motor korban untuk mencukupi kekurangan uang yang diminta.

"Setelah mendapatkan STNK, pelaku kemudian meninggalkan rumah korban dan kembali ke tempat biliar untuk mengambil motor pelaku," kata Galih.

Karena merasa rugi dan terancam, Jumat (9/5/2025) pekan lalu korban dan ibu korban melaporkan kejadian pemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam itu ke Polsek Kroya. 

Baca juga: Bocah SD di Cilacap Jadi Korban Penikaman, Pelaku Masih di Bawah Umur

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kroya segera melakukan penyelidikan. 

"Berdasarkan keterangan saksi dan informasi lapangan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto, Kroya, oleh tim unit Reskrim Polsek Kroya," kata Ipda Galih.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, sebuah pisau dapur, dan sebuah celurit.

Pelaku kemudian dibawa Polsek Kroya untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi telah menetapkan AG sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman.

Pelaku terancam hukumah maksimal 9 tahun penjara.

"Proses penyidikan masih berjalan dan kami juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkara," tambah Ipda Galih. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved