Geger Tambak Terboyo: Ikan Mati Massal, Diduga Tercemar Limbah Pabrik Sawit
DLH Kota Semarang selidiki limbah pencemar tambak Terboyo Kulon. Warga rugi ratusan juta. Satu pabrik terbukti tak punya IPAL dan izin lingkungan.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Matinya ikan-ikan tambak di Kelurahan Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang menguak dugaan pencemaran limbah dari kawasan industri sekitar.
Tercatat ada 11 tambak warga yang terdampak, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kondisi ini membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang turun tangan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Limbah Pustaka Purbalingga Dikunjungj Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Hingga kini, tiga perusahaan diduga sebagai sumber pencemaran.
Satu di antaranya, yakni PT Bonanza, telah diperiksa dan terbukti belum memiliki dokumen RKL-RPL serta tidak membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Kami sudah beri teguran tertulis dan memberi waktu 30 hari untuk membangun IPAL,” ujar Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti, Kamis (15/5/2025).
Jika dalam waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, Arwita menyebut sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional bisa diterapkan.
Sementara dua perusahaan lainnya masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.
DLH telah mengambil sampel limbah dan tengah menunggu hasil laboratorium yang diperkirakan keluar dua pekan ke depan.
“Kami belum bisa menyampaikan ke publik secara keseluruhan karena baru satu perusahaan yang selesai diperiksa,” jelasnya.
Warga Terboyo Kulon pun mulai menuntut kompensasi atas kerugian yang mereka alami.
Salah satunya Rozikan (54), petambak yang mengelola lima petak tambak payau.
Menurutnya, seluruh ikan, udang, dan kepiting di tambaknya mati mendadak sejak 23 April 2025.
“Baru sehari itu saya langsung rugi Rp25 juta. Total bisa sampai Rp100 juta,” katanya.
Ia mendokumentasikan kondisi tambaknya lewat foto dan video, lalu melapor ke kelurahan dan KNTI.
Ada Kasus Kebakaran di Kota Lama, Pemkot Semarang akan Tinjau Ulang Pemanfaatan Gedung Cagar Budaya |
![]() |
---|
Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia |
![]() |
---|
Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Naik, Rabu 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Gelandang Asal Brasil Luan Sergio Dias Pertajam Lini Tengah PSIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.