Berita Jateng

4 Wartawan Gadungan Ditangkap Polda Jateng, Peras Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah

Empat wartawan gadungan diamankan Polda Jateng setelah memeras korban hingga ratusan juta rupiah.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
PEXELS/Kindel Media
ILUSTRASI DITANGKAP POLISI - Empat wartawan gadungan ditangkap Polda Jateng setelah memeras korban hingga ratusan juta rupiah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Empat wartawan gadungan diamankan Polda Jateng setelah adanya laporan pemerasan.

Korban merugi hingga ratusan juta rupiah.

Keempat wartawan gadungan tersebut adalah tiga pria dan satu wanita, masing-masing berinisial HMG, EH, AN, dan K.

Mereka ditangkap secara terpisah di beberapa daerah di Jawa Tengah pada Selasa (13/5/2025).

"Iya, kami tangkap empat oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap seorang warga," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto di Kota Semarang, Rabu (14/5/2025). 

Baca juga: 6 Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi, Peras Tamu yang Baru Keluar Hotel Bersama Perempuan

Artanto mengatakan, keempat pelaku memeras korban pada Jumat, 14 Maret 2025. 

Ketika itu, korban sedang berada di sebuah tempat yang cukup privasi lalu dipotret oleh keempat tersangka.

Selepas itu, mereka menemui korban dan mengancam menyebar foto tersebut lewat pemberitaan jika tidak memberi uang.

"Korban dimintai uang sampai ratusan juta," paparnya.

Mengalami pemerasan itu, korban kemudian melapor ke Polda Jateng pada Rabu, 30 April 2025. 

Baca juga: Polda Jateng Tak Hadir Praperadilan Penghentian Penyidikan Penambangan Ilegal Lereng Gunung Merapi

Polisi lantas menyelidiki, termasuk memastikan status media yang diakui sebagai tempat kerja keempat wartawan tersebut.

"Saya telepon ke Dewan Pers untuk mengecek status media ini. Saya pribadi merasa asing dengan nama media dari keempat tersangka," bebernya.

Kepolisian kini masih melakukan pendalaman kasus ini. 

Artanto melanjutkan, keempat tersangka sementara ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Jateng.

"Kami juga menyita sejumlah bukti termasuk kartu pers dari keempat tersangka," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved