Berita Jateng

Polda Jateng Tak Hadir Praperadilan Penghentian Penyidikan Penambangan Ilegal Lereng Gunung Merapi

Ada babak baru dari ketidakhadiran Polda Jateng pada sidang praperadilan mengenai tidak sahnya penghentian penyidikan dugaan tindak pidana penambangan

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
GUGATAN PRAPERADILAN - Penasihat hukum PBH PEKA , Ardian Pratomo, terangkan hasil sidang gugatan Praperadilan kepada Polda Jateng di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (7/5/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Sapu Jagad Gunung melalui perkumpulan bantuan hukum peduli keadilan (PBH Peka) di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (7/5/2025), tidak dihadiri pihak tergugat, dalam hal ini Polda Jateng.

Polda Jateng meminta penundaan sidang.

Menariknya, ada babak baru dari ketidakhadiran Polda Jateng pada sidang praperadilan mengenai tidak sahnya penghentian penyidikan dugaan tindak pidana penambangan ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi Kabupaten Magelang.

Menurut Penasihat Hukum PBH PEKA , Ardian Pratomo, alasan Polda Jateng meminta penundaan sidang karena akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. 

Adapun perkara itu akan dibahas lebih lanjut di internal Polda Jateng.

Menurutnya, hal itu diutarakan melalui surat yang dikirimkan Polda Jateng

"Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 14 Mei 2025," ujarnya.

Sementara itu, gugatan praperadilan itu bertujuan agar penyidikan dugaan tindak pidana penambangan ilegal di lereng merapi dilanjutkan.

Adanya surat itu menunjukkan sinyal positif dari Polda Jateng.

Baca juga: Bupati Pati Pastikan Tak Ganggu Aktivitas Anak di TPQ dan Madin saat 5 Hari Sekolah Diberlakukan

"Upaya kita direspon oleh Polda Jateng. Sehingga mereka mau tidak mau membuka kasus ini," kata dia. 

Sebelumnya, kata dia, PBH PEKA melayangkan aduan adanya dugaan penambangan ilegal di lereng gunung Merapi. Namun aduan itu Polda Jateng melayangkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang intinya tidak ditemukan aktivitas penambangan ilegal.

"Kami menganggap penyidikannya dihentikan. Makannya kami mengajukan praperadilan," ujarnya.

Ardian menerangkan berdasarkan hasil SP2HP itu diduga baru satu minggu aktivitas penambangan dihentikan. Pihaknya menduga setelah adanya penyidikan itu aktivitas penambangan kembali berjalan.

"Dari hasil pengamatan ternyata ada aktivitas penambangan," tandasnya.(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved