Berita Cilacap

Gadis 14 Tahun Diperkosa 4 Pemuda di Cilacap, Dicekoki Minuman Keras

Seorang gadis 14 tahun diperkosa secara bergiliran oleh 4 remaja dan pemuda di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Tribun Jateng/Grafis/Bram Kusuma
ILUSTRASI PEMERKOSAAN - Gadis 14 tahun di Cilacap diperkosa secara bergiliran oleh empat pelaku, dicekoki minuman keras. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Seorang gadis 14 tahun diperkosa secara bergiliran oleh 4 remaja dan pemuda di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Korban dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengungkapkan, pelaku masing-masing berinisial RA (18), ZA (15), DS (21), ES (19). 

Pemerkosaan itu terjadi pada Rabu, 23 April 2025.

"Awalnya, mereka janjian mau nongkrong. pada Selasa (22/4/2025) malam, korban dijemput pelaku ZA. Kemudian, korban dicekoki miras (minuman keras)," ungkap Guntar kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Baca juga: 2 Bulan Keluar dari Nusakambangan Cilacap, Warga Boyolali Ditangkap Lagi. Tak Kapok Jadi Kurir Sabu

Dalam kondisi setengah sadar, korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk di pematang sawah wilayah Kecamatan Gandrungmangu. 

"Setelah lemas akibat pengaruh alkohol, pada Rabu dini hari, para pelaku membawa korban ke gubuk dan memerkosanya secara bergiliran," kata Guntar. 

Tak berhenti di situ, siang harinya, para pelaku kembali menggilir korban di rumah salah satu pelaku. 

"Setelah dari gubuk, korban dibawa ke rumah salah satu pelaku. Siang harinya, di rumah tersebut, para pelaku kembali memerkosa korban," ujar Guntar.

Terungkap setelah Orangtua Korban Mencari

Guntar mengatakan, kekerasan seksual itu terungkap setelah orangtua korban mencari keberadaan anaknya yang tak pulang.

"Terbongkar karena korban enggak pulang, orangtuanya mencari dan mendapat informasi sedang bersama temannya."

"Akhirnya dijemput. Saat di rumah, korban baru menceritakan kejadian tersebut," kata Guntat. 

Baca juga: Pakai Sabu, Pria Asal Sidareja Cilacap Ditangkap Polisi, Tak Berkutik saat Ditunjukkan Bukti

Guntar menambahkan, para pelaku sudah tidak bersekolah. 

Sedangkan korban juga tidak menamatkan pendidikan SMP. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman penjara selama 18 tahun. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lakukan Pemerkosaan Bergilir, Empat Remaja di Cilacap Terancam 18 Tahun Penjara".

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved