Seleb

Nikita Mirzani Dikabarkan jadi Lebih Religius Selama di Dalam Penjara, Disibukkan Mengaji

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary menjelaskan terkait penambahan masa tahanan Nikita Mirzani yang kini ditambah 30 hari.

Editor: Rustam Aji
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
PAKAI BAJU TAHANAN - Artis Nikita Mirzani memakai baju tahanan warna oranye setelah diperiksa di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Nikita ditahan setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan bos skincare senilai Rp4 Miliar. 

Selain itu, kondisi Nikita saat ini juga sehat dan baik-baik saja.

Baca juga: Kalah 1-0 dari Malut United, Persib Bandung Tunda Pesta Juara Liga 1

Bahkan artis 38 tahun itu terlihat santai meski tengah terjerat kasus.

"Sehat Alhamdulillah, nggak ada masalah, dia santai aja," beber Fahmi.

Fahmi mengaku dirinya terus memberikan update kepada Nikita terkait proses hukum yang berjalan.

Nikita sendiri disebut juga bakal terus mengikuti proses yang ada.

"Yang  penting kan saya sampaikan aja proses hukumnya."

"Nanti prosesnya akan seperti ini, dia tahu kok, jadi nggak ada masalah," tutur Fahmi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, mengatakan, saat ini penyidik terus melakukan atau melengkapi berkas perkara.

"Kemudian penyidik minggu depan akan kembali mengirim berkas perkara" lanjutnya.

Ade mengatakan, proses penyidikan saat ini masih terus berjalan.

Baca juga: Dapat Dana Revitalisasi Sekolah Rp 1 M, Kepala SDN 2 Bodaskarangjati Purbalingga: Kami Bahagia

Hal itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait perkara yang dilaporkan oleh sang pengusaha skincare.

"Proses penyidikan itu ya pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti."

"Kemudian setelah diberkas dikirim ke Jaksa Penuntut Umum, kemudian dilakukan penelitian berkas. Jika ada yang dirasa kurang berkasnya dikembalikan kepada penyidik," jelas Ade.(Tribunnews.com/Ifan)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masih Mendekam di Penjara, Nikita Mirzani Disebut jadi Lebih Religius

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved