Berita Jateng

Penadah Motor Bodong Asal Magelang Ditangkap Polisi, Dapat Pasokan dari Debt Collector

Bisnis motor bodong yang dijalankan Didik Gunawan (41) harus terhenti setelah diringkus anggota Polda Jawa Tengah.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
PENADAH MOTOR BODONG - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto (kanan) dan Dirreskrimum Dwi Subagio (kiri) menunjukkan motor bodong hasil kejahatan Didik Gunawan yang melibatkan debt collector, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (28/4/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Bisnis motor bodong yang dijalankan Didik Gunawan (41) harus terhenti setelah diringkus anggota Polda Jawa Tengah.

Warga Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, itu mengaku bekerjasama dengan debt collector (DC) atau penagih utang untuk mendapatkan motor-motor bodong tersebut.

Selain bekerjasama dengan DC, Didik juga membeli motor bodong dari layanan jual beli di Facebook.

Didik mengaku membeli motor bodong itu seharga Rp3 juta. 

Bodi motor dan suku cadangnya lalu dipreteli untuk dijual secara terpisah.

Baca juga: Nasib 3 Warga Pati yang Ditangkap saat Operasi Kendaraan Bodong, Terbukti Penadah?

Menurutnya, dia bisa mengantongi keuntungan Rp1 juta dari metode penjualan ini.

"Iya, beli motor Rp3 juta, nanti dijual bisa Rp4 juta."

"Tapi tidak dijual langsung, yang laku bagian apa, langsung dicopot," kata Didik saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (28/4/2025).

Dia juga berusaha menghilangkan jejak motor dengan menghilangkan nomor rangka mesin dan nomor rangka motor. 

Dia menghapus menggunakan alat gerinda.

"Kalau aksi saya ini sudah berlangsung 2 tahun, bukan 5 tahun (keterangan polisi)," katanya.

Terancam 7 Tahun Penjara

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, tersangka Didik sudah menjalankan aksinya selama 5 tahun. 

Saking lamanya, tersangka lupa berapa jumlah motor bodong yang telah ditadah.

"Kami gerebek bengkelnya, Kamis (10 April). Di sana, kami temukan 38 motor bodong," jelas Dwi.

Baca juga: Kasus 4 Santri Tewas Tertimpa Tembok Ambrol di Ponpes Gontor Magelang, Polisi Bakal Panggil Pemilik

Dwi mengungkapkan, Didik memeroleh motor tanpa surat-surat resmi dari debt collector. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved